SANGATTA – Sebagai upaya menjaga kualitas pengelolaan kearsipan agar teradministrasi dengan baik diperlukan langkah-langkah konkret mengikuti aturan kerasipan nasional yang terintegrasi dan berkekuatan hukum. Hal inilah yang difokuskan oleh Dinas Perpustakaan dan Kerasipan (Dispusip) Kutai Timur (Kutim) pada kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga dan Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Alih Media Arsip di Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi, Rabu (9/11/2022).
Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Jamiatulkhair Daik mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dalam kesempatan itu, Jami sapaan akrab Jamiatulkhair Daik, menegaskan bahwa momen ini menjadi kesempatan kepada seluruh pihak terkait khususnya Dispusip dan OPD menyatukan visi dalam mewujudkan kearsipan. Sesuai dengan wilayah kewenangannya. Untuk menjamin kemudahan akses arsip bagi pengguna ahli media arsip. Demi kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan serta keselamatan arsip.
“Jadi dalam kegiatan ini seluruh peserta dapat memahami tata cara pengelolaan arsip. Baik pada pengelola arsip maupun di unit kearsipan itu sendiri. Dengan tujuan agar penyelenggaraan Pemkab Kutim dapat diarsipkan dengan baik,” jelas Jami disaksikan perwakilan Dispusip Kutim yakni Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan Dispusip Kutim Yayu Eka Sari dan narasumber dari Koordinator Kelompok Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Wilayah I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sri Wulandari dan sejumlah undangan peserta yang hadir.
Sebagai bukti akuntabilitas ataupun laporan pertanggungjawaban. Sehingga dapat terjaga dan terkelola dengan baik. Selanjutnya, Jami menegaskan kegiatan ini sangat penting guna meningkatkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan berkualitas.
“Karena pentingnya kegiatan ini maka saya harapkan kepada seluruh peserta, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Demi menambah pengetahuan dan wawasan kita dalam pengelolaan kearsipan dan menyajikan arsip menjadi informasi yang jelas, lengkap. Serta diakui secara hukum di lingkungan Pemkab Kutim mengikuti regulasi pusat yang terarah mengikuti ANRI,” tegasnya.
Sementara itu, dalam materinya Koordinator Kelompok Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Wilayah I ANRI Sri Wulandari memaparkan mengenai bagaimana teknik membuat arsip. Terdiri dari daftar dan isi berkas serta melaporkan salinan arsip dinamis yang dikategorikan arsip terjaga kepada ANRI di lingkungan OPD Kutim. “Golnya memperoleh pemahaman tentang pengelolaan arsip aset dan arsip terjaga sesuai dengan prinsip dan kaidah kearsipan,” singkatnya (*/ADV)