Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) asal Fraksi PDI Perjuangan Faizal Rachman mengaku ingin meluruskan adanya informasi yang menyatakan bahwa DPRD tidak setuju pembangunan infrastruktur.
“Yang mau diperbaiki sekarang itu, adanya isu yang menyatakan DPRD menolak pembangunan Infrastruktur, itu intinya saya mau bicara itu. Kalau ada yang menyatakan DPRD tidak setuju dalam membangun infrastruktur itu keliru,” Kata Faizal Rachman kepada media ini saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim, Senin (07/11/2022)
Dijelaskannya, awalnya pemerintah mengajukan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan Tahun 2022. Menyusul kemudian, KUPA dan PPAS, APBD murni Tahun 2023. Setelah itu, kemudian dilakukan pembahasan terhadap APBD perubahan. Didalam APBD perubahan itu, pemerintah memasukan program pembangunan Tahun Jamak atau multi years (MY). Itu sudah masuk sekenario perubahan, dimana dianggarkan Rp. 141 miliar untuk pembayaran proyek Tahun Jamak di APBD perubahan tersebut.
“Itu sudah masuk dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan Tahun 2022, skenario pembiayaan Tahun Jamak itu. Kemudian membahas KUPA dan PPAS APBD 2023,” Tuturnya
Selanjutnya dalam pembahasan KUPA dan PPAS APBD 2023 pemerintah dalam skema pengajuannya pemerintah merencanakan target pendapatan Rp 3,6 Triliun, dan belanjanya Rp 4,1 Triliun. “Disebutkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memang skenarionya adalah skenario utang sebesar Rp. 500 Miliar. Mereka asumsikan pendapatan Rp 3,6 Triliun belanja Rp 4.1 Triliun, ini 2023 murni ya,” Ucapnya kepada sejumlah awak media
Sedangkan untuk APBD Perubahan 2022 lantaran ada penambahan Rp 1,4 Triliun, dan anggaran silpa Rp 500 miliar, sehingga totalnya Rp 1,9 Triliun. “makanya kita sahkan anggaran APBD Perubahan dengan memasukkan program Tahun Jamak rencanannya jadi skema pembayaran pertama. Jadi masuklah nilai Rp 141 miliar setelah itu membahas KUPA dan PPAS 2023. Jadi salah itu kalau ada yang mengatakan DPRD tidak pro terhadap Pembangunan. Ternyatakan KUPA dan PPAS kita setujui Rp 4.4 Triliun dan Rp 4.9 Triliun belanjanya. Dan 141 miliar itu sudah masuk di dalam KUPA dan PPAS 2022 tinggal dilaksanakan program Tahun Jamak itu,” Tuturnya
Selanjutnya pada 2023 pemerintah mengajukan Rp 3,6 Triliun. Namun pada saat pembahasan KUPA dan PPAS, pihaknya di banggar mempertanyakan mengapa skema pendapatan 2023 justru turun, sementara APBD perubahan 2022 Rp 4.4 Triliun sementara sekarang Rp 3,6.
“Kita mintalah kepemerintah untuk menaikan jadi Rp 4.4 Triliun, paling tidak sama dengan 2022. Jadi sekarang siapa yang tidak pro ? pemerintah tidak mau karena kehati-hatian. Tapi begitu kita bahas belanja, belanjanya Rp 4,1 Triliun, sehingga minus Rp 500 miliar. Kita tanya itu Rp 500 miliar nutupnya dari mana, jawabnya kami mengajukan pinjaman daerah pak ke SMI rencananya,” Bebernya
Lalu menurut Faizal Rachman pihaknya kemudian menolak rencana pemerintah untuk melakukan pinjaman anggaran ke SMI. “Jadi yang kita tolak itu bukan pembangunannya tapi sumber dananya, atau peminjamannya,” Imbuhnya
Selain itu, seiring berjalannya waktu juga ada regulasi yang diperoleh DPRD Kutim kemudian didiskusikan dan ternyata program skema Tahun jaman itu tidak diperbolehkan di alokasikan di APBD perubahan. “karena itu kami melakukan konsultasi ke Kementrian dalam Negeri. Karena ini sudah terlanjur ini APBD Perubahan 2022 sudah terlanjur masuk dananya. Sudah diketuk KUPA dan PPASnya. Saat konsultasi memang tidak diperbolehkan program Tahun Jamak dimulai skejul pembayaran awalnya di APBD perubahan. Jadi tidak bisalah dilaksanakan padahal uangnya sudah masuk, sehingga otomatis jadi silpa,” Ujarnya
Karena itu, ketika ada isu yang mengatakan DPRD yang tidak mau atau menolak pembangunan inprastruktur terbantahkan. “kalau mau laksanakan silakan tapi tangung konsekuensinya sendiri. Duitnyakan sudah masuk Rp 4.9 Triliun,” Tutupnya
Lebih Lanjut, menurut Faizal Rachman setelah pembahasan, pihaknya kemudian minta agar pendapatan dinaikkan jadi Rp4,4 Triliun, sama dengan APBD perubahan Tahun 2022. Sebab, sesuai Perantuan menteri Keungan (PMK), untuk Tahun 2023, Kutim akan mendapat dana bagi hasil senilai kurang lebih Rp4,6 Triliun. Jadi dengan pendapatan Rp4,4, masih ada kelebihan Rp200 miliar.
“Belum lagi, akan ada dana bagi hasil sawit sekitar Rp. 600 miliar. Karena itu, kami minta pemerintah cermat menyusun anggaran, terutama pendapatan. Jangan sampai, pemasukan numpuk lagi di APBD perubahan Tahun 2023, kemudian tidak terlaksana. Kalau pendapatan dinaikan sejak sekarang, maka program bisa dibuat agar pembangunan infrastruktur dilaksanakan sejak awal Tahun agar bisa selesai,” Tutupnya (ADV/J/TK)