SANGATTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) asal Fraksi PDI Perjuangan Yuli Sa’pang mengakui, dalam sosialisasi Perda yang dilakukan bersama dengan anggota DPRD Kutim dari Dapil II, di Bengalon, ada dua Perda. Kedua perda itu adalah Perda no 1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaan, serta Perubahan Perda no 2 tahun 2018 tentang kependudukan.
“Kedua Perda ini disosiliasikan bersama karena ada kaitan,” katanya.
Kaitan kedua perda ini adalah keharusan setiap orang, yang telah bermukim di Kutai Timur atau bekerja di Kutim selama setahun, wajib pindah ke Kutim atau memiliki KTP Kutim. Sementara itu, di Perda ketenagkerjaan, ada syarat dimana setiap orang yang telah bermukim di Kutim, selama setahun, itu sudah wajib menggunakan KTP Kutim. Dimana setiap warga yang telah menggunakan KTP Kutim, sudah dikategorikan sebagai tenaga kerja lokal atau daerah.
“dengan hubungan itu, makanya dilakukan sosialisasi bersama,” katanya.
Dijelaskan, kewajiban memiliki KTP Kutim, merupakan hal mutlak. Karena jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 10 juta per orang bagi mereka yang sudah tinggal di wilayah administrasi Kutim selama 1 tahun, namun tidak memiliki KTP Kutim.
Bagi perusahan, terutama di bidang perkebunan kelapa sawit, yang selama ini ketahuan banyak mendatangkan tenaga kerja dari luar tanpa adminitrasi jelas, agar memerintahkan karyawannya agar tertib administrasi kependudukan (Adminduk). “Jadi setiap perusahaan itu wajib memfasilitasi setiap karyawannya untuk tertib administrasi kependudukan, termasuk mengurus KTP di Kutim,” katanya.
“karena itu kita minta perusahaan agar sesegera mendata dan mewajibkan karyawan memiliki e-KTP Kutim jika sudah satu tahun tinggal di Kutim,” tegasnya.
Disebutkan, perlunya masyarakat yang telah tinggal di Kutim untuk memiliki KTP Kutim, karena terkait dengan tanggunjawab sosial. Sebab, jika tidak memiliki KTP Kutim, sementara suatu hari ada masalah, misalnya sakit, pemerintah Kutim tidak bisa bertanggujawab, karena secara adminitasi, bukan warga Kutim. “tapi kalau memiliki KTP Kutim, maka itu bisa dimasukkan dalam BPJS Kesehatan di Kutim,” katanya. (ADV/j/TK)