Sangatta – Meski Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah di sahkan menjadi Perda sejak beberapa tahun yang lalu.
Namun hingga kini Perda tersebut masih terus gencar di sosialisasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Pasalnya masalah pencatatan sipil tak kunjung tuntas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
Menurut Joni, beberapa waktu yang lalu pihaknya sengaja melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur lantaran di wilayah tersebut terdapat banyak perusahaan, mulai dari perusahaan pertambangan Batu Bara, Pabrik Semen hingga Perkebunan Kelapa Sawit.
“Mengapa kita di Bengalon karena ini ada hubungannya dengan tenaga kerja dan pencatatan sipil, selama ini pencatatan sipil kita tidak tuntas-tuntas dan permasalahannya kami lihat ada di Perusahaan,” Kata Ketua DPRD Kutim Joni, kepada media ini
Karena itu, ditahun 2022 ini DPRD Kabupaten Kutai Timur memfokuskan untuk mensosialisasikan perda nomor 7 Tahun 2011 ke seluruh Perusahaan yang ada di Wilayah Kutim.
“Karena itu tadi masalah pencatatan sipil kita di Kutim tidak selesai-selesai ini, menurut survey dilapangan yang bermasalah ini di wilayah Perusahaan karena rekrutmen tenaga kerja mereka berasal dari luar daerah, sehingga meskipun mereka sudah bekerja di wilayah Kutim, tapi KTP mereka masih dari luar daerah,” bebernya
Sehingga dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan DPRD Kutim, ada hal-hal yang ditekankan dalam Sosper tersebut, seperti setiap tenaga kerja yang bekerja di wilayah perusahaan selama 1 tahun perusahaan tersebut berkewajiban untuk membantu para pekerjanya membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di Wilayah Kutim.
“Tak hanya sampai disitu, disitu juga ada sangsi yang ada di berikan jika hal itu tidak dilaksanakan, yakni sangsinya 10 juta Ketika peraturan tersebut tidak dilaksanakan,”Terangnya
Lebih Lanjut, Ketua DPRD Kutim Joni menambahkan dalam sosialisasi perda ini, dilakukan anggota DPRD Kutim, di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing. “Karena perdapil ini rata-rata juga ada ada perusahaannya.” Tutupnya (ADV/TK)