Disnaker Harus Punya Bank Data, Baik Lowongan Maupun Pencari Kerja

SANGATTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus gencar melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kali ini Sosper dilakukan di Kecamatan Sangkulirang, oleh sejumlah anggota DPRD Kutim, salah satunya Faizal Rachman asal Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Faizal Rachman Adapun tujuan sosialisasi Perda Penyelenggaraan  Ketenagakerjaan adalah untuk memberitahu kepada semua pihak, mulai Pemerintah maupun Pengusaha, bahwa  Kutim telah memiliki Perda Ketenagakerjaan, yang harus di patuhi oleh semua pihak.

“Makanya kami undang aparat, mulai dari Desa, Camat,  termasuk pengusaha, saat melakukan sosialisasi, agar semua tau kalau kita sudah punya Perda Ketenagakerjaan,” katanya

Bagi pengusaha, dalam Perda tersebut diatur bahwa 80 persen lowongan pekerjaan di perusahan di Kutim, harus diisi oleh tenaga kerja lokal, sementara 20 persen itu diisi dari luar. Setiap ada lowongan kerja di perusahan, wajib diumumkan di Dinas Tenaga Kerja.

Dan bagi pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, harus mengelola masalah ketenagakerjaan. Pertama, harus memiliki bank data, terkait dengan lowongan yang ada di perusahan-perusahan yang ada di Kutim.

selain itu, harus punya bank data, terkait dengan pencari kerja yang ada di Kutim, sehingga ketahuan, berapa lowongan kerja yang ada, dan berapa pencari kerja yang belum kerja. “dengan cara ini, maka lamaran calon tenaga kerja juga nantinya harus masuknya lewat Disnaker,”Ucapnya.

Sementara itu, bagi pemerintah, selain masalah pengelolaan data ketenaga kerjaan, kewajiban pemerintah juga mempersiapkan calon tenaga kerja yang baru memasuki dunia kerja, khususnya yang baru lulus dari sekolah.

Pemerintah harus mendirikan Balai Latihan Kerja (BLK), untuk memberikan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja yang belum punya keterampilan, tentu disesuaikan dengan lowongan kerja.

“Sekarang kita sudah punya BLKI. Tinggal masalah pendanaan. Karena masalah pelatihan ini ada dalam Perda, maka pemerintah dan DPRD Wajib melaksanakan. Untuk itu, pemerintah dan DPRD Kutim wajib menyediakan anggaran yang cukup untuk pelatihan calon tenaga kerja kita. Saya kebetulan di Badan Anggaran, tentu saya akan perjuangkan masalah anggaran BLK ini,  terutama mulai tahun 2023, karena ini kewajiban kita.” Tutupnya (ADV/j/TK)