DPRD Minta Seluruh Perusahan wajib Berkantor di Sangatta

SANGATTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Basti Sanggalangi  meminta agar semua perusahan yang berinvestasi di Kutim membangun kantor di Sangatta. Termasuk kontraktor PT KPC. Dimana sebagian diantara kontraktor ini, berkantor di dalam areal tambang, sehingga sulit di cari kantornya, masyarakat sulit mengakses kantor mereka, karena terlalu banyak syarat untuk masuk ke lokasi tersebut, termasuk pada saat penerimaan tenaga kerja.

“Dari zaman Pak Bupati Awang Faroek Ishak, sudah menekankan agar perusahan yang berinvestasi di Kutim wajib membangun kantor di Sangatta. Ini harus, agar bisa di akses masyarakat pencari kerja, jika ada masalah,  gampang berkomunikasi. Yang berkantor di sana, juga  orang yang bisa mengambil kebijakan, keputusan,” katanya.

Diakui, selama ini, banyak perusahan yang masih belum berkantor di Sangatta. Kalaupun ada,  hanya perwakilan, yang tidak  bisa mengambil keputusan. Sehingga jika ada persoalahn tenaga kerja, selalu jawabannya masih menunggu keputusan dari pusat. Akhirnya, keputusanya berlarut-larut, tak kunjung ada, karena selalu beralasan sibuk.  Karena itu, harus ada perwakilan di sangatta, yang bisa mengambil keputusan.

“terutama terkait dengan masalah hak dan kewajiban pekerja. Dimana selama ini, ada perusahan, yang lalai dalam memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja, seperti BPJS, baik BPJS kesehatan, maupun ketenagakerjaan , Upah yang tidak sesuai  dan lain sebagainya. Ketika pekerja menuntut hknya ke perusahan, ternyata manajemennya di Jakarta, akhirnya nasib pekerja terkatung-katung,” Ungkapnya

Karena itu, dengan adannya Perda No 1 tahun 2022, terkait dengan ketenagakerjaan, yang telah disosialisasikan ke perusahan, maka diharapkan semua perusahan yang ada di Kutim, taat dan mematuhinya. “Seperti penerimaan tenaga kerja dengan persentasi 80 persen tenaga kerja lokal, 20 persen tenaga kerja luar,” jelasnya.

Selain itu, setiap penerimaan tenaga kerja, wajib di umumkan di Disnaker, sehingga penerimaan tenaga kerja lebih transparan,  dengan berpedoman pada kentuan  persentasi 80 persen lokal dan 20 persen diluar.

“kalau memang membutuhkan tenaga skil, setelah diumumkan ternyata tidak ada tenaga kerja lokal yang isi, bisa datangkan dari luar,” Jelasnya (ADV/j/TK)