SANGATTA. Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi menyatakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan yang di sahkan DPRD Kutim beberapa waktu lalu dan sekarang sedang disosialisasikan pada masyarakat, termasuk perusahan tidak bertentangan dengan UU Omnibuslaw, termasuk UU ketenagakerjaan lainnya.
“kami pastikan UU Ketenagakerjaan Kutim, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakaerjaan, termasuk UU Omnibuslaw,” kata Basti, usai mengadakan sosialisasi Perda Ketenagakerjan di Gedung Olaharag Swarga Bara.
Termasuk syarat penerimaan ketenagakaerjaan 80 persen tenaga kerja daerah dan 20 persen tenaga kerja dari luar, yang ada di Perda itu, diakui itu tidak diskriminasi, namun ini hanya untuk melindungi tenaga kerja daerah atau lokal.
“Siapa itu tenaga kerja daerah, orang yang memiliki KTP daerah di Kutim. Status tenag kerja lokal, dengan skoring 80 persen, dengan beberapa syarat skoring . Misalnya, mereka yang lahir di Kutim, sekolah di Kutim, dan memang sudah bermukim lama di Kutim, itu skoringnya berapa, mereka yang sekolah di Kutim skornya berapa, sehingga secara keseluruhan itu menjadi 80. Ini kita atur, karena kami ingin tenaga kerja yang ada di Kutim, bisa terserap di perusahan secara maksimal, bukan malah diisi dari luar. Tapi itu nanti akan diatur teknisnya dalam Peraturan Bupati (Perbub),” katanya.
Untuk memaksimalkan penerimaan tenag kerja lokal, maka perusdahan harus melakukan pelatihan bagi calon tenag kerja yang ada di Kutim. Baik menggunakan CSR perusahan maaupun menggunakan anggaran perusahan. “Jadi perlu pelatihan, agar tenag kerja lokal ini bisa memenuhi syarat, terutama calon tenag kerja lokal yang baru lulus sekolah. Ini perlu pelatihan, karena tidak mungkin baru lulus langsung trampil dengan skil sama dengan mereka yang sudah kerja bertahun-tahun ,” Tuturnya
Sementara untuk tenag kerja skil, diakui, perusahan tetap harus mengumumkan di Disnaker. Jika memang ternyata tidak ada tenag kerja lokal yang memenuhi ketentuan sesuai dengan perusahan, maka silakang bawa dari luar.
“Ini buktinya bahwa Perda ini tidak diskriminasi. Selain itu, semua kontraktor, terutama kontraktor KPC, yang berjumlah sekitar 150 oranag yang hadir dalam sosialisasi Perda itu, juga sangat mendukung keberadaan Perda ini. Banhakn mereka minta agar Perbubnya segera diterbitkan, sebagai ancuan penerimaan tenag kerja bagi perusahan,” Tutupnya. (ADV/J/TK)