Tiap Hibah Lahan Harus Ada Bukti Tertulis, Hindari Gugatan

Kaltim, Kutai Timur601 Dilihat

SANGATTA.  Camat Busang Impung Anyeq mengakui telah menyiapkan lahan hibah dari masyarakat untuk lokasi pembangunan polsek. Sebab selama ini, di Busang tidak ada Polsek, yang hanya  Pospol.

“Dengan adanya rencana pembangunan Polsek, kami sudah siapkan lahan  seluas 2 hektare. Lahan ini hibah dari masyarakat,” katanya.

Diakui, pihaknya menyambut baik pembangunan Polsek, untuk mendekatkan pelayanan keamanan masyarakat Busang. Sebab selama ini, polsek hanya ada di Muara Ancalong. Padahal, di Busang ini cukup banyak perusahan, termasuk tambang, yang butuh pengamanan,” katanya.

Untuk rencana pembangunan kantor Polsek ini, pihaknya telah koordinasi dengan berbagai pihak termasuk perusahan. Namun, desainnya tetap dari polisi, karena harus sesuai dengan kebutuhan mereka. Sama halnya dengan rumah sakit, tidak bisa sembarangan.

Menanggapi hibah lahan dari masyarakat untuk pembangunan Polsek, Asisten Pemerintahan dan Kesra Poniso Suryo Renggono mengatakan tidak masalah, namun harus lengkat surat-suratnya. “harus ada akte hibah. Karena pengalaman selam ini, mereka minta bangun-bangun, tapi setelah anak cucunya, malah menggugat pemerintah. Karena itu, kalau ada hibah lahan, harus dilengkapi surat-suratnya,” katanya.

Poniso juga mengatakan, nantinya tiap kecamatan akan membuat bank tanah secar on line. Sehingga, saat ingin melihat aset lahan di kecamatan, tinggal buka computer, klik, kelihatan berapa bidang lahan yang ada di kecamatan tersebut, yang bisa dimanfaatkan pemerintah. “kalau ada hibah, masukkan saja di bank tanah, jadi ketahuan sebagai aset,” katanya.

Jika sudah ada akta hibah, Poniso mengakui pihaknya sudah bisa melakukan sertifikasi lahan. Sebab telah kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasiooan (PMN), untuk membantu melakukan sertifikasi lahan pemerintah.

Bukan hanya lahan pemerintah, lahan masid, atau mushola, juga akan dimasukkan dala bank tanah. Ini akan dilakukan untuk meminimalisir permasalahan lahan. “Saya tahu permahasakan di kecamatan. Sebab 8 tahun saya di kecamatan, jadi saya tau masalah di sana, bahkan sebelum mereka ungkap, saya sudah tau, karena pegalaman saya,” katanya.  (ADV/TK)