BENGALON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menjalankan program sosialisasi peraturan daerah (sosper) di sejumlah Kecamatan. Hal itu Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kali ini sejumlah anggota DPRD Kutim asal Daerah Pemilihan (Dapil) II, pada senin (31/10/2022) menggelar Sosper Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang Penyelengaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, di Kecamatan Bengalon.
Dalam Sosper tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Dr Novel Tyty Paembonan, Yuli Sa’pang, Asmawardi,Masdari Kidang, Hj Fitriyani dan Hasna. Serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Bengalon dan Perwakilan perusahaan yang ada di wilayah Bengalon.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim Joni, menyampaikan bahwa perda nomor 1 tahun 2022 dan perda nomor 7 tahun 2011 setiap masyarakat yang sudah bekerja di Wilayah Kutim wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Kutim. Serta jika sudah melebihi satu tahun bekerja di perusahaan, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memfasilitasi pembuatan KTP berdomisili di Kutim.

Sebagaimana hal itu sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A yang berbunyi, Pendatang yang telah tinggal dan/atau bekerja selama 1 tahun di Daerah wajib memiliki KTP-el Daerah.
“Kemudian Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memenuhi persyaratan kelengkapan berkas yang disyaratkan Instansi Pelaksana,” Tuturnya saat berlangsungnya Sosper
Selain itu, dalam pasal tersebut juga menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Instansi Terkait lainnya berhak melakukan kegiatan yustisi terhadap masyarakat yang berdomisili di Daerah yang tidak memiliki KTP-el Daerah. (ADV/J)