SANGATTA. Kasus percabulan atau persetubuhan terutama dengan anak dibawah umur, dari tahun ke tahun terus meningkat di Kutai Timur. Berdasarkan catatan, tahun 2020 hanya ada 19 kasus, tahun 2021 ada 27 kasus, sementara tahun 2022 ini, meskipun baru bulan Oktober, jumlah kasus yang ditangani Polres Kutim sudah mencapai 31 kasus.
Menurut Kapolres Kutim Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Wakapolres Kutim Kompol Damus Assa, serta Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, dari catatan, hasil pemeriksaan, ternyata pelakunya didominasi oleh orang dekat korban.
“yang mirisnya, ada kasus yang terindikasi ibu dari korban tau, atau diberitahu oleh korban, namun tidak mau melapor, dengan alasan ekonomi. Sebab mereka berpendapat, kalau suaminya masuk penjara, tidak ada yang nafkahi. Kalau ini terus berlanjut, ini jelas akan membuat korban trauma, tidak tau mau kemana harus mengadu,” katanya.
Diakui, dari 31 kasus yang ditangani di wilayah Polres Kutim tahun 2022, 10 di Sangatta atau polres, sementara 21 kasus di polsek-polsek.
“kami menghinbau bagi masyarakat agar peduli dengan korban, lapor kalau ada kasus seperti itu agar cepat ditangani. Dimana, korbannya diharapkan bisa dilakukan pendampingan, untuk memulihkan kesehatan jiwanya agar tidak mengalami tauma,” katanya.
Disebutkan, contoh kasus yang dilakukan ayah dan paman terhadap korban, yang ditangani Polres Kutim, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku, adalah orang dekat, yang seharusnya melindungi, tapi justru mereka yang merusak masa depan anaknya. Dalam kasus ini, ibu korban tau, tapi tidak percaya dengan korban saat melapor padanya, sehingga perbuatan kedua pelaku, terus berlanjut, dalam jangka lama. Padahal, kalau ibunya cepat tanggap, itu bisa diatasi dengan cepat.
Hal sama dengan kasus terakhir yang mereka tangani. Dimana pelakunya adalah Mk (52). Ibu korban tau, namun tidak tanggap, sehingga perbuatan tersangka berlanjut.
Perbuatan tersangka MK dilakukan sejak korban masih berumur lima tahun. Dimana, tiap hari, tersangka memeriksa bagian sensitif korban, dengan alasan memandikan, sambil pegang-pegang. Itu terus dilakukan hingga dicabuli.
“kalau dari awal ibunya tanggap, melihat perilaku suaminya mungkin percabulan itu bisa dicegah,” katanya.
Dalam kasus ini, terungkap setelah korban mengadu ke ibu gurunya, kemudian ibu guru lapor LPAI, LPAI lapor polres. “Anak ini kami sekarang lakukan pendampingan, kami tempatkan di rumah aman, dengan harapan trauma yang dialami bisa diatasi,” harap Damus. (j/TK)