Seorang Ayah Kandung di Kutim Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Sangatta – Kasus asusila kembali menimpa anak di bawah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini anak berusia 11,5 tahun. Kejamnya pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri berinisal MK (52).

Bahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam korban untuk tidak mengungkapkan perbuatanya pada orang lain. Namun lantaran tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya akhirnya sang korban mencurahkan isinya hatinya ke wali kelasnya, terkait perbuatan bejat ayah kandungnya, sehingga kasus tersebut sampai kepihak kepolisian.

Wakapolres Kutim Kompol Damus Assa, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, mengatakan perbuatan tersangka MK dilakukan sejak tahun 2021 lalu, dimana saat itu ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat itu pelaku menyuruh korban masuk kamar, saat di kamar tersangka menyuruh korban membuka pakainnya, namun korban tidak mau. Setelah itu, tersangka menjalankan aksi bejatnya

“Saat itu, ibu korban tidak ada di rumah, karena pergi melakukan pengajian. Setelah mencabuli korban, MK mengancam agar korban tidak mengungkapkan perbuatanya pada orang lain, dengan ancaman, kalau diungkap, akan diusir dari rumah,” katanya

Kasat mengakui, sebenarnya ada indikasi ibu korban mengetahui perbuatan itu, namun karena alasan ekonomi, sehingg tidak melapor polisi.  Karena korban sudah jenuh, dengan perbuatan tersangka, kemudian curhat ke wali kelasnya. Oleh wali kelasnya, masalah itu diungkapkan pada LPAI, untuk pendampingan. Namun LPAI ini, melapr ke Polres.

“dengan laporan itu kami tindak lanjuti, menangkap tersangka. Sempat ada perlawanan kecil, karena hingga kini memang belum mau mengaku perbuatnya, namun karena hasil visum menunjukkan jika tersangka melakukan perbuatanya, ditandai dengan luka pada organ sensitif korban, sehingga kami yakin perbuatan itu memang ada. Karena itu, kami tahan tersangka,” katanya.

“Selain itu, korban pun masih ingat semua apa yang dilakukan tersagka secara detail, termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat melakukan percabulan pertama kali, sehingga kami yakin perbuatan itu memang ada,” lanjut Jata.

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Perpu no I tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar. Karena dilakukan ayah kandung, maka hukuman bisa ditambah 1/3, sehingga total 20 tahun penjara. (*/KE/TK)