Lakukan Pungli, Kades dan Dua Kaur Desa Wanasari Terancam 20 Tahun Penjara

Kaltim, Kutai Timur770 Dilihat

SANGATTA. Kades Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, rupanya ingin memperkaya diri sendiri, bersama dengan MR,  selaku Kaur Perencanaan dan kaur Pemerintahan Berinisial ML dengan melakukan pemerasan dalam urusan pengurusan surat-surat tanah. Akibatnya, kini ketiganya mendekam di Tahanan Polres Kutim untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

Kapolres Kutim AKBP Anggora Wicaksono didampingi Wakapolres Kutim Kompol Damus Assa dan Kasat Reskrim Iptu Imade  Jata Wiranegara, dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolres Kutim Senin (24/10), menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan berawal bulan Juli 2022, dimana unit II Tipikor Satreskrim Polres Kutim menerima informasih dari masyarakat bahwa di Desa Wanasari, sejak bulan Januari – Juli 2022, diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) pembuatan Surat Tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pungutan bervariasi antara Rp500.000-Rp 1.500.000, per Surat Tanah (Surat Pernyataan Kepemilikan / Penguasaan Tanah atau sertifikat, yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Wanasari.

Menindak lanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata W, memerintahkan Unit II Tipikor dipimpin Iptu Alan, melakukan lidik dan Pada hari Rabu,  (20 / 7) sekira pukul 09.45 wita anggota Unit II Tipidkor melakukan tangkap tangan  terhadap tersangka berinisial Mr,  beserta uang tunai hasil dari pungutan liar atas  pembuatan Surat Tanah sejumlah Rp..1.000.000,- yang belum sempat dibagikan. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa sebelumnya, tepatnya pada hari Senin, (18/7)  ML selaku Kasi Pemerintahan juga melakukan pungutan terhadap proses pembuatan 2 (dua) Surat Tanah dan memperoleh hasil pungutan sebesar Rp3.1 juta,  uang tersebut dibagi untuk TSK  MM selaku Kades.   Tersangka  ML, menyisihkan sebagian  untuk dana kas operasional, selanjutnya Tersangka MR diamankan ke Polres Kutim beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa sejak bulan Januari –  Juli 2022 okum perangkat desa  juga secara bersama – sama melakukan pungli pembuatan puluhan surat tanah dari para pemohon  dan hasil penerimaan masing – masing tersangka secara bervariasi.  Selanjutnya pada (14/10) penyidik melakukan penetapan  tersangka pada mereka, dilanjutkan (20/10)  dilakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap ketiganya.

“Sebagian dari uang hasil pungutan (diluar pembagian pribadi tersangka ) pembuatan surat tanah sejak (24/2-  18/7) terkumpul sebesar Rp 54 Juta,  diserahkan kepada Kaur Keuangan untuk dikelola sebagai Kas Operasional.  Dana tersebut tidak dimasukkan dalam APBDES  (Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa) Wanasari yang mana dalam penggunaannya tersebut harus dengan sepengetahuan  kades atau tersangka  MM. Uang itu digunakan untuk belanja keperluan Kantor dan kepentingan pribadi, untuk dipinjam atau dipergunakan sebagian perangkat desa lainnya, kmudian pada saat penggeledahan ditemukan sisa dana kas operational Rp3,4 juta didalam plastik hitam dalam lemari di Kantor Desa Wanasari. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang yang dipinjam  MM dan perangkat desa tersebut sebesar Rp12 juta sehingga total BB uang disita Rp17,1 juta.,” bebernya

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni meminta biaya administrasi pengurusan surat tanah kepada warga  dan apabila tidak dipenuhi (bayar) maka Surat Tanah tersebut tidak diterbitkan atau diperlambat atau tahan.

“Para pelaku juga melakukan nego biaya administrasi pengurusan surat tanah yang sudah di tetapkan Desa apabila dirasa masih sangat mahal atau tinggi. Jadi biaya administrasinya itu dari hasil pemeriksaan kita, bahwaSurat Tanah (jual beli) yang berasal dari tanah Restan (R), nilai pungutan adalah 10% dari nilai jual beli. Kemudian Surat tanah (jual Beli) yang surat awalnya sudah sertipikat (SHM), nilai pungutan adalah 5% dari nilai jual beli, sedangkan Surat Tanah (membuka lahan sendiri) yang berasal Restan, nilai pungutan adalah sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1.5 juta,” Ungkapnya

Selain itu, adapun barang bukti yang diamankan yakni, Uang tunai total senilai lebih dari Rp. 17 juta 4 unit handphone, 3 unit laptop, 1 bundel cetak Register Surat Tanah Desa Wanasari, 1 buah Buku Rekening tanah Desa Wanasari tahun 2022, 1  lembar laporan administrasi tanah (tarikan/pungutan pengurusan tanah), 4 lembar laporan administrasi tanah (pengeluaran) dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat dengan Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman minimum  1 tahun  dab maksimum 20 tahun penjara, denda  Rp1 milyar. (jn)