Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Desa Kelinjau Ilir

SANGATTA. Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Desa Kelinjau Lir, Kecamatan Muara Ancalong, Kutim ditahan Penyidik Kejari Kutim. Kedua tersangka yang ditahan masing-masing H sebagai mantan PJ Kades dan Bendahara berinisial R.

Mereka ditahan sekitar Pukul 16.00 Wita, dan akan dititipkan di Rutan Polres Kutim.
H Merupakan PNS Kecamatan Muara Ancalong, yang menjabat PJ Kades tahun 2020. Dari perbuatan keduanya, dipastikan telah merugikan negara Rp1,556 miliar, berdasarkan perhitungan dari Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP).

Penahanan dibenarkan Kajari Kutim Henriyadi W Putro, didampingi Kasi Pidsus Michael A F Tambunan. Menurutnya, penahanan dilakukan, berdasarkan kewenangan penyidik, yang akan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut Kajari, berdasarkan keterangan dari 27 orang saksi yang telah diperiksa, diketahui, tahun 2020, total APBDes Kalinjau Ilir senilai Rp3,4 M, dimana DD Rp2,1 M, sementara ADD Rp1,2 M Silpa, Rp120 juta, ada bantuan keungan Rp100 juta.

Dimana, dari total APBDes itu, berdasarkan hitungan BPKP, ternyata oleh kedua tersangka digunakan sebanyak Rp1,556 miliar.

“Dana yang mereka korups ini, termasuk dana Covid Rp900 juta, yang digunakan untuk pribadinya Rp868 juta oleh keduanya telah digunakan untuk membeli lahan, kemudian membangun sarang burung. Termasuk membeli sebuah motor. Barang bukti ini telah kami sita. Trus, juga ada pengembaian dana Rp11 juta,” katanya.

Meskipun kerugian cukup besar, namun Kajari mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik tidak melihat keterlibatan orang lain, selain keduanya. Sebab, kerugian itu mereka bagi dua, kemudian mereka belikan lahan, sama-sama bangun sarang burung. “Jadi hanya mereka dua orang yang gunakan uangnya,”Tuturnya

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa, termasuk Camat, aparat desa, dan masyarakat.

Atas perbuatnya, kedunya disangka melanggar Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001, dengan ancamam minimal untuk pasal 2, empat tahun, sementara pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara.

“Karena mereka menggunakan dana bencana untuk kepentingan pribadinya atau dikorupsi, maka tentu nanti fakta persidangan yang akan menentukan berat tidaknya tuntutan dan hukuman, namun pasalnya tetap sama. Karena ancaman dalam pasal itu juga, bisa sangat berat,”Tutupnya