Sangatta – Dalam menghadapi era globalisasi, lebih khusus pada dunia kerja dituntut untuk dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan ber kemampuan kerja pada bidangnya masing-masing. Karena itu, setiap kegiatan di Pemerintahan memerlukan suatu sistem administrasi atau tata usaha yang baik. Oleh karena itu peran serta sumber daya manusia (SDM) sangat dibutuhkan terutama dalam hal penataan administrasi.
Agar kegiatan administrasi berjalan lancar dan teratur maka diperlukan penanganan secara khusus dari tenaga Arsiparis yang benar-benar mampu melaksanakan tugas-tugas kearsipan agar bias menjaga kualitas arsip agar tetap bisa lestari.
Karena itu, diperlukan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur agar seluruh arsip bisa tertata dengan baik, namun tidak semua orang bisa diberi wewenang untuk menjaga dan melestarikan arsip. Pasalnya, Arsiparis merupakan sebuah profesi yang bertugas untuk melakukan pengelolaan arsip dan memiliki tanggung jawab besar terhadap proses pengarsipan. Sehingga, segala dokumen yang berkaitan dengan Pemerintahan dapat lebih terawat dan tidak kehilangan fungsinya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Kutai Timur Dr, Ayub SE, M.SI didampingi Kepala Bidang Akuisisi Pengelolaan dan Layanan kearsipan Budhianur mengakui jika pengelolaan kearsipan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengalami peningkatan, namun belum sepenuhnya.
“Makanya saya bilang tadi kita memberikan bimbingan, pendampingan dan sosialisasi seperti kita punya anak, kita didik begitu umur sekian kita beritahukan lagi, itu kalau kita kasih tau tetap. Tapi mana kalah yang kita kasih tahu, seperti yang disampaikan oleh pak Rudi Anton, Direktur Kearsipan Daerah I, saya pernah memberikan bimbingan untuk mengelola arsip dengan baik dan benar, dua minggu kemudian dia telpon saya pak, maaf pak saya sudah di pindah kan repot urusannya,” Kata Budhianur kepada media ini
Untuk itu, jika tidak aral melintang pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah agar para tenaga arsiparis maupun pustakawan untuk tidak dipindahkan atau di mutasi ke OPD lain. “Kalau pejabat Eselon III di strukturnya di pindah itu hak prerogative pimpinan, tapi kami berharap untuk tenaga arsip paris maupun pustakawan jangan di pindah. Karena ketika di pindah yang baru ini butuh biaya lagi, dan membutuhkan pendidikan dan pembinaan terkait pengelolaan kearsipan dari awal,” Jelasnya
Karena itu, pihaknya mendorong agar kedepan Tenaga Arsiparis bisa ditempatkan di seluruh OPD. “Nah tenaga Arsiparis sendiri kita harapkan tidak hanya ada di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sendiri, melainkan Arsiparis juga ada di masing-masing OPD hingga ke Kecamatan dengan harapan bisa bertanggungjawab dan mengelola kearsipan di OPD. Karena jika seluruh bergantung ke LKD kita, bisa bayangkan tenaga kita terbatas, tarik sana tarik sini,” Bebernya
Dijelaskannya, dengan adanya tenaga Arsiparis di masing-masing OPD maupun Kecamatan bisa menjadi perpanjangan tangan LKD dalam melakukan pengelolaan kearsipan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Singkronisasi, dan sinergitas pengelolaan kearsipan LKD dan OPD hingga ke Kecamatan berkesinambungan. Kalau sturktural yang di pindah tidak apa-apa karena memang itu hak, tapi yang tenaga Arsiparis jangan, kalaupun misalnya boleh pindah ke OPD lain, namun harus pindah, maka substansi kegiatannya harus arsiparis,” Tuturnya
Lebih lanjut, Budhianur mengakui sejauh ini selain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari seluruh OPD yang ada, baru satu OPD yang memiliki tenaga kearsipan yakni hanya di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). “baru satu, pernah juga kita sampaikan usulan itu cuman berkaitan lagi dengan pemenuhan kuota, karena lebih banyak ke guru dan kesehatan. Kalau tidak salah pernah di usulkan 70 lebih tenaga Arsiparis, untuk dijadikan PNS atau PPPK. Sementara di LKD sendiri yang benar-benar tenaga Arsiparis cuman 3 orang, 1 sudah pensiun jadi hanya tinggal 2, dan yang 6 orang itu penyetaraan dari para pejabat eselon IV menjadi jabatan fungsional arsiparis ahli muda.” Tutupnya (Adv06/TK)