2,7 Ton BBM Solar Bersubsidi Kembali Berhasil Diamankan Polres Kutim

Sangatta – Polres Kutai Timur kembali berhasil mengamankan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 2,7 ton dari seorang pelaku berinisial T (36) di Kota Sangatta.

AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kapolsek Sangatta AKP Rihard Nixon Sihombing mengatakan pengungkapan kasus ini bermula Hari Minggu, tanggal 4 September 2022 sekitar jam 19.00 Wita lalu, Unit Reskrim Polsek Sangatta Selatan menerima laporan dari Masyarakat terkait adanya kendaraan mobil Pic Up Merk Daihatsu Grand max warna silver dengan No Pol DD 8570 XX yang sedang memuat jurigen berisi BBM Jenis Solar.

“Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Sangatta mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Jalan Patimura RT 013 Desa Singa Gembara Kacamatan Sangatta Utara,” Kata Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono, dalam press rilisnya Selasa (13/9/2022)

Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian menemukan kendaraan yang sedang memuat BBM jenis solar dan tempat penyimpanan solar yang di akui sebagai milik terduka pelaku.

“Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian di dalam gudang didapati jurigen yang berisi solar Subsidi yang sudah dimasukkan didalam jurigen kapasitas 20 liter,” Bebernya

Bahkan sebagian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut sudah berada diatas mobil picup yang rencananya akan dijual kepada masyarakat didaerah Kecamatan Sangkulirang.

“Total BBM jenis Solar bersubsi yang berhasil diamankan sebanyak 2.740 liter di dalam 137 jeringan berkapasitas 20 liter,” Ungkapnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Kutim untuk di proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 undang-undang RI No.22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Tutupnya (*)