Sangatta – Dinas termasuk kecamatan kini mulai merasakan dampak dari tidak diperbolehkannya pengadaan kendaraan dinas, terutama kendaraan operasional sejak tahun lalu hingga tahun ini. Akibatnya, dinas yang ingin melakukan kegiatan ke kecamatan akan kesulitan, karena tidak ada kendaraan dinas, sementara untuk sewa mobil juga tidak boleh. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kutim drh Dyah Rantaningrum saat berlangsungnya coffee morning di ruang meranti Kantor Bupati Kutim (5/9/2022)
“Kami kesulitan karena tidak ada kendaraan dinas operasional. Sementara kami anggarkan sewa mobil, juga tidak boleh,”Terangnya
Hal yang sama diungkapkan beberapa camat. Sebab kendaraan yang mereka miliki, tidak layak lagi. Akibatnya, kendaraan Karhutla, yang diberikan BPBD kini jadi tumpuan untuk kegiatan di kecamatan.
Terkait dengan masalah pengadaan kendaraan, termasuk pelarangan penganggaran sewa mobil saat review anggaran di Bawasda, kepala Bawasda dalam rapat OPD dipimpin Sekkab Kutim Rizali Hadi dan asisten mengakui, Kutim memang dilarang KPK untuk pengadaan kendaraan, sebelum penataan kendaraan yang ada, selesai dilakukan.
“tahun lalu, kita dilarang pengadaan kendaraan. Tapi, ternyata ada pengadaan, dan ternyata itu terpantau KPK. Akibatnya, itu jadi perhatian KPK. Jadi ini kami anggap sebagai kecolongan. Ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
Meskipun mengakui ada ‘kecolongan’ pengadaan kendaraan tahun lalu, Hamdan tidak menyebut di dinas mana, termasuk jumlahnya berapa.
“yang pasti memang ada pengadaan mobil tahun lalu. Tapi saya lupa di dinas mana, jumlahnya berapa. Atau apakah pengadaan yang dimaksud itu pengadaan ambulance, saya belum tidak tau persis. Tapi ini memang jadi sorotan KPK,” Tuturnya
Diakui, jadi sorotan karena memang sudah ada edaran bupati, namun masih ada pengadaan. “Karena itu kami masih akan melakukan klarifikasi lagi, kendaraan mana yang dimaksud,” Terang Hamdan (*)