Dua Hari, Polres Kutim Sita 100 gram lebih Sabu

SANGATTA. Jajaran Polres Kutai Timur dalam dua hari berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 100 gram lebih . Penangkapan kedua pengedar tersebut dibenarkan Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono.

Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial R alias Tek (41), ibu rumah tangga (IRT) , warga RT.05 Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong. Tersangka ditangkap Senin (22/8) sekitar pukul 22.00 wita. Dari tersangka polisi mengamankanbarang bukti berupa 46 (empat puluh enam) poket diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat total 25,4 gram. Selain itu ada HP, yang digunakan menjual sabu, serta motor Honda GTR, KT 3796 JR.

Kemudian, penangkapan dilakukan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jl. Poros Desa Senyiur – Kembang Janggut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas laporan itu, Tim Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dari Hasil penyelidikan tim Polsek Muara Ancalong, berhasil mengamankan perempuan berinisialn R Als TEK. R selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Polsek, berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 46 Poket yang di simpan di dalam dompet emas di dalam tas miliknya, satu unit HP Android Merk OPPO Warna Hitam. R bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek guna pemeriksaan lebi lanjut.

Sementara penangkapan kedua dilakukan terhadap J (36), warga Labaan Rt.03 Desa Merapun Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. J Ditangkap Selasa ( 23/8) sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru. Dari J, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat total 75,27 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT-4708-JI.

Menurut Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono penangkapan dilakukan terhadap J berawal dari informasi masyarakat yang tidak bersedia di sebutkan identitasnya, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru RT 09 Kecamanatan Kongbeng. Berdasarkan informasih tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 Wita, melintas di jalan tersebut seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT-4708-JI, dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya di lakukan pengejaran. Tak lama berhasil diamankan. Setelah di tanya laki-laki tersebut mengaku bernama J, selanjutnya dilakukan pemeriksaan/penggeledahan. Dari J, berhasil ditemukan dua poket sabu di dalam celana pendek yang digunakan. Satu poket beratnya 50,22 gram, sementara satu poket lainnya berisi 25,05 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (j/TK)