Sangatta – Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) dan Polsek Rantau Pulung pada senin (16/8/2022) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalagunaan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Rantau Pulung. Kedua pelaku berinisial MPS (31) dan BSA (41)
Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara menyampaikan terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang mengeluh karena susah mendapatkan BBM jenis solar di SPBU maupun AMPS.
“Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2022 Sat Reskrim polres Kutai timur dan Polsek Rantau Pulung Melakukan Penyelidikan Terkait Tindak Pidana llegal Oil kemudian mendapati kendaraan R4 merk Mitsubishi berwarna putih dengan nopol KT-8665-LS mengangkut BBM jenis solar yang dimasukan kedalam Drum lalu di naikan ke atas bak belakang,” Kata Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa
Kemudian pihak kepolisian mendatangi dan melakukan pemeriksan kendaraan tersebut dan menemukan Drum berisi BBM jenis solar yang berisi kurang lebih 180 litter, milik MPS.
“Kemudian dilakukan pengembangan BBM Solar tersebut disimpan di Gudang,” Ucapnya
Selanjutnya menurut keterangan pelaku MPS dirinya membeli BBM Jenis solar tersebut dari BSA di Sp 6 Kabon Agung Rantau Pulung.
“Yang mana BSA mendapatkan BBM jenis Solar tersebut menggunakan kendaraan R4 Truck jenis Fuso dengan nopol KT 8698 BY mengantri di APMS Sp3 Rantau pulung kemudian menjual BBM solar tersebut kepada MPS dengan harga persatu litternya Rp. 10 Ribu,” Terangnya
Selanjutnya, Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku, dan Barang bukti langsung diamankan dan dibawah ke Polres Kutim untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Modus tersangka dalam melakukan tindakan ilegal Oil tersebut adalah dengan cara membeli BBM jenis solarbersubsidi di SPBU atau APMS kemudian membawah pulang dan memindahkan BBM ke tempat penampungan tandon dengan menggunakan selang yang di hubungkan dari tangki menuju ke tempat penampungan,” Bebernya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku tersebut diancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja. (*/TK)