Sangatta – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun anggaran 2020 lalu senilai Rp 24 miliar, yang diduga berpotensi merugikan Negara sebesar kurang lebih Rp 19 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro, melalui Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara mengaku selain terdapat dugaan kasus korupsi pengadaan solar cell, di Dinas Pendidikan, juga terdapat kasus lainnya yang di duga berpotensi merugikan Negara.
“Totalnya anggarannya jika digabungkan dengan Pengadaan solar cell sebesar Rp 80 miliar. Kalau focus solar Cellnya nilainnya hanya Rp 24 Miliar, kalau di kembangkan masih ada kegiatan pengadaan lainnya, yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan,” Kata Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara saat ditemui di Kejaksaan, Senin (25/7/2022)
Dijelaskannya, dari pengadaan solar cell yang di impor langsung dari Cina itu, juga terdapat pengadaan tas dan meubeler. Selain itu, juga terdapat pengadaan tempat sampah kayu, yang diduga di buat disalah satu Kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tapi yang baru dalam proses penyidikan baru kasus solar cell. Karena baru dapat dokumen solar cell. Ada indikasi korupsi ke pekerjaan yang lain, cuman kita belum dapat dokumennya sehingga kita belum tau berapa kerugian Negaranya,” terangnya
Namun meski begitu, seseorang yang pernah membantu proses impor barang itu dari Cina, juga sudah diperiksa oleh kejaksaan. “Cuman kemarin kita masi focus di solar cellnya. Tinggal dikembangkan saja sih itu, indikasinya sudah ada,” Bebernya
Karena itu, pihaknya mengaku telah meminta audit dari Badan Pemeriksa keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian Negara. “Tapi timnya belum turun, kita juga belum tau apakah nanti BPKP akan melakukan audit sekaligus dengan kegiatan yang lain, ataukah hanya khusus pengadaan solar cell, dulu.” Tutupnya. (*/KE/TK)