Kerugian Rp53,6 miliar, Kembali Baru Rp3,6 miliar

SANGATTA. Kerugian dari kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system, yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, sudah nyata Rp53,6 miliar, sesuai dengan hasil audit BPK pusat.


Dalam jumpa pers yang dilakukan Kejari Kutim dipimpin Kajari Kutim Henriyadi W Putro di Kejari Kutim mengatakan, dari kerugian itu, baru Rp3,6 miliar lebih yang dikembalikan.


“Dalam kasus dugaan korupsi ini, indikasi awal, ada temuan BPK Kaltim Rp39 miliar lebih. Penyidik mengindikasikan Rp64 miliar. Setalah dilakukan audit dari BPK pusat, kerugian dinyatakan Rp53,6 miliar. karena itu, dasar penyidikan kini pada angka kerugian senilai Rp53,6 miliar,” jelasnya.


Diakui, kerugian sebesar itu, diduga dinikmati para tersangka yang telah ditetapkan senyak empat orang. selain itu, diduga masih ada orang lain, yang juga diduga ikut bertanggunjawab dalam kasus ini.


“Jadi intinya, penyidikan tidak terhenti sampai disini. Masih berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru,” katanya.


Karena kecilnya pengembalian dalam kasus ini, Kajari mengakui, masih sedang melakukan inventarisasi harta dari orang-orang yang diduga bertangungjawab atas kerugian ini. Tentu, tujuannya untuk memulihkan kerugian negara.

“Jadi belum ada barang bukti disita, kecuali uang yang telah dikembalikan. Uang itu dititipkan di rekening kejari. Tapi, nanti pasti akan dilakukan penyitaan atas harta milik mereka yang diduga menikmati uang hasil korupsi tersebut,” katanya. (j/TK)