SANGATTA. Setelah melakukan penyidikan selama setahun lebih, pada kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system, yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun 2020, senilai Rp90,7 miliar.
Akhirnya Kejari Kutim melakukan menyatakan telah menemukan dua alat bukti, adanya dugaan tindakpidana korupsi dalam kasus tersebut. Untuk itu, Penyidik yang melakukan pemeriksaan saksi pada (22/7) langsung menetapkan empat saksi yang mereka periksa tersebut sebagai tersangka. Bahkan mereka yang dinyatakan bertanggujawab atas kerugian negara senilai Rp53,6 miliar, langsung ditahan, di Rutan Polres Kutim.
Kejati Kutim Henriyadi W Putro didampingi seluruh Kepala Seksi di Lingkungan Kejari Kutim dalam jumpa per yang dilakukan di depan Kanktor Kejari Kutim menyatakan, penertapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta – fakta penyidikan serta hasil audit yang yang dilakukan Badan Pengelola Keungan Negara (BPK pusat yang menyatakan dalam proyek senilai Rp90 miliar tersebut, terjadi kerugian negara senilai Rp53,6 miliar.
“Keempat tersanka ini memiliki masing-masing peran tersendiri dalam kasus ini,” jelas Henriyadi.
Disebutkan, tersangka berinisial HsS, yang merupakan pejabat eselon IV, dengan jabatan PPK. PPK, seharusnya sebagai sebagai pengendali kontrak, namun tidak dijalankan. Selain itu, sebagai PPK, harus menetapkan harga perkiraan sementara (HPS) serta RAB, namun tidak dijalankan yang benar .
Sementara tersangka berinisial ABD, sebagai PNS, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penerimaan barang serta memeriksa barang, ternyata tidak menjalankan tugas dengan benar. Bahkan, ikut mengurusi kontrak yang bukan tugasnya.
Sementara PAS, merupakan seorang pejabat dengan jabatan Kabsubag perencanaan di Badan Bendapatan Daerah (Bapenda), ini sebagai pemilik anggaran. “Dari anggaran Rp90,7 miliar, anggaran PAS ini ada Rp54 miliar, yang terbagi dalam 380 paket,” katanya.
Sementara Mzw, adalah kontraktor suplier barang berupa PLTS. Dia adalah direktur PT Bintang Bersaudara Energi, sebagi penyedia barang.
“Para tersangka ini disangka melakukan perbuatan pidana Primer, pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,”jelasnya. (j/tk)