Kejari Kutim Langsung Tahan 4 Tersangka Korupsi di DPMPTSP

SANGATTA. Setelah melakukan penyidikan selama setahun lebih,  pada kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system, yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun 2020, senilai Rp90,7 miliar.

Akhirnya Kejari Kutim melakukan  menyatakan  telah menemukan dua alat bukti,  adanya dugaan tindakpidana korupsi dalam kasus tersebut. Untuk itu, Penyidik  yang melakukan pemeriksaan saksi pada (22/7) langsung menetapkan empat saksi yang mereka periksa tersebut sebagai tersangka. Bahkan mereka yang  dinyatakan bertanggujawab atas  kerugian negara senilai Rp53,6 miliar, langsung ditahan, di Rutan Polres Kutim.

Kejati Kutim Henriyadi W Putro didampingi  seluruh Kepala Seksi di Lingkungan Kejari Kutim  dalam jumpa per yang dilakukan di depan Kanktor Kejari Kutim menyatakan,  penertapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta – fakta penyidikan serta hasil audit yang yang dilakukan Badan Pengelola Keungan Negara (BPK pusat yang menyatakan dalam proyek senilai Rp90 miliar tersebut, terjadi kerugian negara senilai Rp53,6 miliar.

“Keempat tersanka ini memiliki masing-masing peran tersendiri dalam kasus ini,” jelas Henriyadi.

Disebutkan, tersangka berinisial  HsS,  yang merupakan pejabat eselon IV, dengan jabatan  PPK. PPK, seharusnya sebagai sebagai pengendali kontrak, namun tidak dijalankan. Selain itu, sebagai PPK,  harus menetapkan harga perkiraan sementara (HPS) serta  RAB,  namun tidak dijalankan yang benar .

Sementara tersangka berinisial  ABD,   sebagai PNS, yang memiliki kewenangan untuk  melakukan penerimaan barang serta memeriksa barang, ternyata tidak menjalankan tugas dengan benar. Bahkan, ikut mengurusi kontrak yang bukan tugasnya.

Sementara PAS,  merupakan  seorang pejabat  dengan jabatan  Kabsubag  perencanaan di Badan Bendapatan Daerah (Bapenda),  ini sebagai pemilik anggaran. “Dari anggaran Rp90,7 miliar, anggaran PAS ini ada Rp54 miliar, yang terbagi dalam 380 paket,” katanya.

Sementara Mzw, adalah  kontraktor suplier barang berupa PLTS. Dia adalah direktur PT Bintang Bersaudara Energi, sebagi penyedia barang.

“Para tersangka ini disangka melakukan perbuatan pidana  Primer, pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,”jelasnya. (j/tk)