SANGATTA. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Annggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2023, digelar Rabu (20/7/2022) di Kantor Sekretariad DPRD Kutim.
Fraksi Nasdem dalam pandangan umumnya yang dibacakan Piter Palinggi menyatakan, seharusnya KUA PPAS disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen RKPD, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kutai Timur,dengan tetap memperhatikan dokumen RKPD tahun 2022 dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023.
“Dokumen Rancangan PPAS APBD tanun anggaran 2023 disusun mestinya dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional dan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya Piter Palinggi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni.
Selain itu, dalam dokumen ini juga harus tergambar sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program.Pemerintah telah menetapkan Tema Pembangunan yaitu “Peningkatan Infrastruktur Dasar Mendukung Daya saing Ekonomi Daerah” yang merupakan penjabaran tema Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tema ini dipilih dan ditetapkan selain untuk percepatan pencapaian visi daerah juga sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah kabupaten Kutai Timur dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat.
Karena itu, dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka Fraksi Partai Nasdem menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur , bahwa diperlukan penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan, yang akan mendasari gerak langkah pemerintah kabupaten Kutai Timur selama periode tahun anggaran 2023 mendatang. untuk itu perlu di tetapkan prioritas-prioritas pembangunan, seperti percepatan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia , pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah, refornmasi birokrasi dan pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam dengn prinsip pembanqunan berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Pemerintah dalam menyampalkan KUA dan PPAS Tahun 2023 harus memberikan rancangan garis besar target makro dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun 2023 yang memuat, target pertumbuhan ekonomi, target tingkat pengangguran, target penurunan kemiskinan, target rasio, target IPM, target pendapatan perkapita. Karena Target-target makro pembangunan daerah tahun 2023 mendatang harus melalui melalui proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur dengan memperhatikan perkembangan saat ini dan tahun mendatang dan melihat pada kerangka ekonomi daerah tahun 2023.
Disebutkan, proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam nota pengantar KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 sebagai berikut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,663 Tirliun. Belanja daerah pada KUA PPAS APBD tahun anggaran 2023 ini diproyeksikan sebesar Rp 4,163 Tirliun.
Terjadi defisit sebesar Rp500 milyar jika belanja daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah. proyeksi penerimaan pembiayaan pada Tahun 2023 di proyeksikan terjadi surplus sebesar Rp 483,5 milyar yang akan digunakan untuk menutupi defisit.
Karena itu Fraksi Nasdem menyampaikan kepada segenap pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, bahwa anggaran yang saat ini digunakan adalah money follow. Paradigma penganggaran yang saat ini digunakan, tidak ada program, tapi uang mengikuti program atau penganggaran tanpa perencanaan.
Karena itu, seharusnya perangkat daerah proaktif dan bertanggungjawab dalam pencapaian yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah. Target dan sasaran, mengedepankan efektifitas dan erisiensi dalam penyusunan RKA , kegiatan dan sub kegiatan dengan mengedepankan output dan outcome pada penanganan dampak covid-19. Meningkatkan target pendapatan asli daerah berdasarkan pada kewenangan, masing-masing perangkat daerah, melakukan koordinasi dan penyiapan data-data teknis terkait dengan data-data teknis terkait dengan pengajuan dana alokasi khusus. (*/TK/ADV)