Sangatta – Sejak hari Jumat 15 Juli 2022 seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali melaksanakan kegiatan reses. Agenda Reses II di tahun 2022 ini dilakukan di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di berbagai wilayah.
Sekedar diketahui, kegiatan reses merupakan masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang. Pada masa reses, para anggota dewan Kutim berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, terutama menampung seluruh aspirasi dari konstituennya.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan sesuai dengan Jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim Rencananya,seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, akan melaksanakan reses selama 4 hari yakni mulai tanggal 15 Juli 2022 sampai tanggal 19 Juli 2022.
“Mulai Besok rencannya seluruh Anggota DPRD Kutim mulai melaksanakan kegiatan reses di masing-masing dapilnya,” Kata Joni saat di temui usai memimpin Rapat Paripurna ke 19.
Sementara itu, Anggota DPRD Kutim asal Fraksi PDI Perjuangan Faizal Rachman mengakui jika pihaknya telah mendapatkan jadwal dari Sekretariat DPRD, terutama lokasi reses yang akan di kunjungi setiap Anggota DPRD.
“Jadi kita tinggal melaksanakan mengunjungi Dapil kita,” Ucap Faizal Rachman kepada sejumlah awak media.
Menurut Faizal Rachman dalam pelaksanaan reses setiap Anggota DPRD Kutim tiga titik lokasi kegiatan reses di masing-masing Dapil-nya. “kalau saya rencana lokasi resesnya di Kecamatan Sangkulirang, Karangan dan Sandaran.” Tutupnya (*/TK/ADV)