Anggaran Minim, DPRD Minta Pemkab Kutim Alokasikan Anggaran Yang Cukup Untuk DPP dan PA

Sangatta – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku Yan S.S,pd mengaku cukup prihatin atas kondisi anggaran yang dialami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP dan PA).

“Katanya mereka tidak bisa bayar air dan listrik, mereka ada anggaran cuman tidak cukup, dan masalahnya saya juga sudah utarakan di Rapat Pleno,” Kata Yan saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim beberapa waktu yang lalu

Bahkan saat menggelar rapat dengan Komisi D, yang menguraikan beberapa persoalan yang mereka hadapi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP dan PA) mengaku jika salah satu program wajib yang mereka belum di kerjakan adalah program Kesetaraan Gender. “Merak Tidak bisa melaksanakan urusan wajib itu karena belum ada anggaran,” Bebernya

Meskipun memiliki  anggaran, namun kinerja Dinas itu juga tetap patut diacungi jempol. Sebab mereka sudah mendapat mendapat penghargaan kota layak anak (KLA) tingkat MADYA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Program lain yang juga menjadi urusan wajib dilakukan adalah penangganan Kasus Tindak Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak di tengah masyarakat. Program ini diakui  berjalan lambat, tak lain juga karena keterbatasan anggaran. Terutama anggaran untuk pendampingan dan perlindungan bagi korban tindak kekerasan,” Imbuhnya

Mengingat anggaran biaya opersional kantor terbatas, karena itu, mereka meminta agar ada alokasi anggaran untuk kegiatan program prioritas yang menjadi tugas dan kewenangannya mereka.

Menurut yan, di APBD 2022, Dinas ini mendapat alokasi anggaran Rp 7 milyar, namun anggaran itu termasuk gaji dan tunjangan, sehingga tidak cukup untuk membiayai program. Padahal, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi sehingga harus dilakukan upaya pencegahan dan penindakan.

Atas keluhan anggaran Dinas Perempuan dan Perlindungan anak, komisi D memberikan rekomendasi agar pemerintah mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan guna mendukung program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak degan maksimal. Termasuk, biaya Opersional Kantor harus di anggarankan sesuai kebutuhan.(j/TK/ADV)