SANGATTA. Komisi D DPRD Kutai Timur mengadakan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kutai Timur. Rapat dipimpin Ketua Komisi D Yan S. pd, membahas permasalahan yang dihadapi dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan dasar kesehatan masyarakat Kutim.
Rapat dihadiri beberapa anggota komisi D antara lain Yuli Sa’pang, Hasna serta Ramadhani. Rapat berlangsung di ruang rapat panel, Kantor DPRD Kutim.
Ketua Komisi D Yan mengatakan, jika dalam kesempatan itu, Dinas kesehatan menguraikan berbagai permasalah, baik fasilitas maupun masalah keuangan di dinas yang dipimpinnya.
Disebutkannya, Dinas kesehatan saat ini membawahi 21 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Dari 21 Pusekesmas itu, 18 diantarannya sudah dalam kondisi permanen, sementara lima lainnya masih belum permanen.
Duakui, permasalahn lain yang dihadapi karena belum terpenuhinya standarisasi alat kesehatan pada puskesmas. Padahal, untuk dapat diakreditasi, minimal 60 persen alat kesehatan sudah terpenuhi sesuai standar. Termasuk pemenuhan kelengkapan USG dan EKG.
“Padahal, standarisasi merupakan syarat kerjasama dengan BPJS,” katanya.
Selain itu, Dinas kesehatan mengakui, ada tiga puskesmas yang belum bisa dialokasikan anggaran 2022 termasuk Puskesmas Teluk Lingga, karena belum memenuhi standard, serta Puskesmas Sangatta Utara karena masalah lahan, dengan pemiliknya.
Untuk itu, Dinas kesehatan juga mengaku jika dalam program kerjanya sedang menyusun Rencana Kerja untuk pembangunan Puskesmas yang belum permanen. Termasuk pemenuhan Alkes sesuai Standard, serta penyelesaian permasalahan Lahan.
Terkait dengan anggaran, diakui tahun 2022 ini Dinas kesehatan menerima anggaran Rp302 milyar. Anggaran itu diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan, sebagai hak dasar masyarakat.
Atas berbagai permasalahan dialami, Komisi D DPRD Kutim merekomendasikan agar alokasi anggaran yang sesuai untuk pemenuhan kebutuhan. Terutama untuk pengadaan alkes standard ,agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat terjamin dan dapat terlaksana dengan baik.
Selai itu, Komisi D juga meminta peningkatan Fasilitas Puskesmas harus dilakukan agar tingkat pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan optimal.
Mengenai penyelesaian lahan, Komisi D memberikan masukan agar pembebasan lahan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (j/TK/ADV)