Sesuaikan Jadwal Banmus, DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke 19 Pada Malam Hari

Sangatta – Lantaran seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melaksanakan kegiatan reses yang di mulai sejak  tanggal 15 Juli 2022 untuk menyerap aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dan menyesuaikan jadwal Banmus.

Akhirnya membuat DPRD Kutim harus melaksanakan Rapat Paripurna ke 19 tentang penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kutai Timur, dimalam hari, berbeda dengan Rapat Paripurna yang dilaksanakan sebelumnya pada siang hari. Terlebih pada siang harinya juga sudah dilakukan Rapat Paripurna ke 18.

Di temui usai memimpin Rapat Paripurna Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos menjelaskan alasan mengapa DPRD Kutim melaksanakan Rapat Paripurna pada malam hari, pasalnya pada tanggal 15 Juni 2022 sesuai jadwal Banmus yang telah ditetapkan, seluruh Aggota DPRD Kutim akan melaksanakan kegiatan reser di masing-masing dapilnya.

“Sesuai dengan jadwal banmus, besok itu seluruh Anggota DPRD Kutim akan melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat,” Kata Joni kepada media

Dijelaskannya, jika rapat Paripurna harus di Geser ke pada esok harinya, maka hal itu tidak bisa dilakukan lantaran bisa memperlambat tahapan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kutai Timur.

“Biar pas waktunya hari ini dan terakhir dilakukan Rapat Paripurna, makanya kita lakukan Rapat Paripurna pada malam hari ini dan juga sesuai dengan tahapan,” Jelasnya

Lebih lanjut, Ketua DPRD mengatakan setelah Rapat Paripurna ke 19 tentang penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan, dalam waktu dekat ini akan kembali dilakukan Rapat Paripurna pandangan Fraksi-fraksi terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.

“Sementara untuk target pengesahan raperda ini, sesuai jadwal akhir bulan 11 kalau tidak salah, masih panjang waktunya. Cuman seluruh tahapan pembahasan Raperdanya harus dilewati sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tutupnya (*/TK/ADV)