Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis, (14/7/2022) kembali menggelar rapat Paripurna ke 18 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos di dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Asti Mazar serta di hadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Sayid Anjas menyampaikan ada empat point Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah daerah
Disebutkannya, yang pertama terkait Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas Pegawai Pensiun, Meninggal Dunia Mutasi,Tugas Belajar, Dan Hukuman Disiplin sebesar kurang lebih Rp.389 juta dan Potensi Kelebihan Bayar sebesar Rp. 122 juta.
“Pelaksanaan Realisasi Belanja Melalui Mekanisme Pengadaan Langsung Pada Pemerintah Kutai Timur Belum Memdai,” Kata Sayid Anjas saat membacakan Laporan Kerja Pansus.
Selain itu, juga ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan belanja modal jaringan Irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPI) setra Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sebesar Rp.990 Juta.
“Yang ke empat pengakuan utang pengadaan tanah belum di yakini kebenarannya,” Beber Anjas
Terkait hal itu, dirinya menyampaikan bahwa Kepala Daerah telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Telah ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dengan dikeluarkannya 15 Surat Bupati yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab melakukan tindak lanjut terhadap Temuan LHP-BPK,” ungkapnya (*/TK/ADV)