DPRD Setujui, Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (14/7/2022) akhirnya menyetujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi perda, yang berlangsung di Dalam Rapat Paripurna ke 18 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos.

Persetujuan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut di tandai dengan penandatanganan Raperda Pertangungjawaban APBD 2021 oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kutim yang selama ini selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan anggaran daerah khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap kerjasama yang terjalin dengan kondusif selama ini, semakin meningkatkan kualitas hubungan eksekutif dan legislatif untuk saling mendukung dan melengkapi dalam melaksanan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur,” Kata Ardiansyah Sulaiman

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengucapkan terimakasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur selama proses pembahasan raperda.

“Diantaranya,Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.” Tutupnya (*/TK/ADV)