Sangatta – Sejak Senin (11/7/22) hingga Selasa (12/7/2022) Jajaran Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku mintra kerjanya.
Adapun OPD mitra kerja Komisi D yang hadir dalam rapat kesempatan itu seperti Dinas Pendidikan Kutai Timur, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan.
Dalam rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, S.Pd serta didampingi Anggota Komisi D, yakni Yuli Sa’pang, SE, Hasna, SE dan Rahmadani, SH, serta beberapa anggota Komisi D lainnya. Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan mengatakan jika dalam rapat tersebut pihaknya membahas beberapa permasalahan yang dihadapi oleh sejumlah OPD mitra kerja Komisi D DPRD Kutim.
“Selain membahas sejumlah permasalahan, dan solusi yang harus dilakukan. Kami Komisi D DPRD Kutim juga memberikan beberapa rekomendasi ke OPD terkait,” Kata Yan kepada media ini
Seperti terkait Belanja Modal pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB), di Dinas Pendidikan Kutim, Komisi D DPRD Kutim merekomendasikan alokasi anggaran untuk belanja modal pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB) di Zona Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Bengalon.
“Sedangkan terkait Belanja Gaji P3K,TK2D, Komisi D merekomendasikan alokasi anggaran yang cukup untuk Anggaran Gaji di APBD –Perubahan 2022 dan APBD Murni 2023 mendatang.” Ucapnya
Selain itu, menurut Yan pada Dinas Kebudayaan yang merupakan identias suatu bangsa, Komisi D merekomendasikan alokasi anggaran yang sesuai di APBD-Perubahan 2022 maupun murni 2023 sesuai dengan Renja-RKPD, agar program kegiatan pelestarian kebudayaan di Kutai Timur dapat berjalan.
Sedangkan pada Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan yang merupakan hak dasar masyarakat , Komisi D DPRD Kutim merekomendasikan agar alokasi anggaran yang sesuai untuk pemenuhan alkes standard, agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat terjamin dan dapat terlaksana dengan baik.
“Selain itu juga, Komisi D merekomendasikan peningkatan Fasilitas Puskesmas harus dilakukan agar tingkat pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan optimal, mengenai penyelesaian lahan Komisi D memberikan masukan agar pembebasan lahan terus dilakukan sesuai dengan ketenuan perundang-undangan,” Ujarnya (*/TK/ADV)