Sangatta – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku, akan segera mensosialisasikan penerimaan tenaga kerja di lingkungan perusahan sesuai dengan Perda Ketenagakerjaan yang telah di sahkan DPRD Kutim, meskipun belum ditandatangani Bupati.
“kami akan segera mensosialisasikan Perda tenaga kerja yang disahkan DPRD Kutim beberapa waktu lalu,” katanya.
Meskipun akan ikut mensosialisasikan Perda tersebut, namun dikatakan ada beberapa hal yang ada dalam Perda tersebut, yang dianggap tidak perlu dilaksanakan, karena akan ikut menyulitkan anak-anak atau calon tenaga kerja asli kutim sendiri. Termasuk syarat kelulusan sekolah, dengan pertimbangan prioritas calon tenaga kerja lulusan Kutim.
“karena kalau syarat ini di ikuti, ternyata sangat banyak anak-anak dari Kutim yang justru lulus sekolahnya di luar. Termasuk di Bontang, Samarinda bahkan di Jawa, karena mereka dikirim orang tua mereka untuk sekolah di sana, karena mengejar kualitas pendidikan yang dianggap lebih baik. Kalau ini dijadikan syarat penerimaan tenaga kerja di perusahan, justru banyak calon tenaga kerja asal kutim yang tidak akan lolos. Karena itu, kami minta agar perusahan tidak mensyaratkan penerimaan soal asal kelulusan sekolah tersebut,” katanya.
Termasuk, masalah tempat kelahiran. Menurut Sudirman Latif, bisa jadi masyarakat asli Kutim ini melahirkan di Bontang, karena mencari fasilitas rumah sakit yang lebih baik. Atau karena kebetulan dia keluar kota trus saatnya melahirkan, maka lahirlah anaknya di sana.
“Masak dibilang tidak asli Kutim kalau hanya lahir di daerah luar, padahal, orang tuanya memang bermukim di Kutim puluhan tahun? karena itu, kita tidak ingin syarat ini digunakan bukan syarat mutlak. Syarat yang bener itu syarat punya KTP Kutim. karena memang untuk orang yang punya KTP Kutim, itu artinya sudah lebih dari setahun ada di Kutim, itu jadi prioritas sesuai Perda tersebut,” katanya.
Meskipun beberapa syarat diatas, sesuai Perda Ketenagakerjaan tidak akan digunakan, namun dampaknya kini terasa. Dengan adanya Perda tersebut, maka semua perusahan di Kutim saat ini jika melakukan perekrutan tenaga kerja, pasti mengajukannya ke Disnaker Kutim. Tidak sama sebelumnya, penerimaan dilakukan diluar, Disnaker tidak tau. setelah ada masalah, baru mengadu ke Disnaker.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, DPRD Kutim telah mensahkan Perda ketenagakerjaan. Dimana isinya antara lain nantinya akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi tenaga kerja lokal, terutama terkait prioritas penerimaan tenag kerja lokal.
Dimana menurut Katua Bapemperda Agusriansyah Ridwan, dalam perda tersebut telah mengatur persentasi tenaga kerja luar dengan lokal. Dimana, diatur tenaga kerja lokal minimal 80 persen mengisi lowongan dalam perusahan yang berinvestasi di Kutim. Tenaga kerja lokal inipun masih ada klasifikasinya diantaranya lahir di Kutim, Hanya sekolah di Kutim ataupun memang menetap di Kutim. (j/tk)