Gelar Rapat Dengan Dinas Pendidikan, Ini Rekomendasi Komisi D DPRD Kutim

Sangatta – Jajaran Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai Senin (11/7/22) hingga Selasa (12/7/2022) menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku mintra kerjanya.

Dalam rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, S.Pd serta didampingi Anggota Komisi D, yakni Yuli Sa’pang, SE, Hasna, SE dan Rahmadani, SH, serta beberapa anggota komisi D lainnya. Adapun OPD mitra kerja Komisi D yang hadir dalam rapat kesempatan itu seperti Dinas Pendidikan Kutai Timur.

Ditemui usai menggelar rapat, Ketua Komisi D Yan mengatakan jika dalam rapat tersebut pihaknya membahas beberapa permasalahan yang dihadapi Dinas Pendidikan Kutim saat ini, seperti kapasitas daya tampung Kelas pada beberapa Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah melebihi kapasitas daya tampung (Over Capacity) seperti SMP N 5 Bengalon , SMP N 1 Sangatta Utara , SMP N 3 Teluk Pandan. “sehingga sangat membutuhkan kelas baru dan solusinya harus ada kelas baru,” kata Yan kepada media ini

Selain itu, ada permasalah Jumlah P3K di Dinas Pendidikan sebanyak 779 orang di Tahun 2022, alokasi anggaran belum tersedia di APBD 2022. “solusinya, Disdik telah berkordinasi dengan BPKAD untuk skema penggajian P3K di ajukan dalam APBD Perubahan 2022,” Ucapnya

Tak hanya itu, juga terdapat permasalah terkait usulan  Jumlah P3K di Tahun 2023 mendatang sebanyak 802 orang, sehingga alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan harus di anggarkan di murni 2023.  “Adapun solusinya, pengajuan anggaran gaji dan tunjangan P3K di APBD Perubahan,” Ujarnya

Selanjutnya, menurut Yan di Dinas Pendidikan Kutim juga terdapat Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan Honorer berjumlah 2.150 orang terdiri dari pendidik dan staf pendidik dengan skema anggaran gaji menggunakan Dana BOS. “Adapun solusinya OPD terkait harus mengoptimalkan penggelolaan Dana BOS,” Imbuhnya

Lebih lanjut, Yan juga membeberkan jika Jumlah Belanja Modal pada APBD 2022 di Dinas Pendidikan Kutim sebesar 9,1 persen, sehingga mengalami keterbatasan anggaran pengadaan infrastruktur tidak berjalan. “Solusinya, mengoptimalkan pagu Belanja Modal sesuai ketersediaan Anggaran Tahun 2022,”terangnya

Kemudian juga terdapat permasalahan adanya penilaian E-Raport oleh Kementrian dalam rangka pemeringkatan mutu pendidikan, yang diketahui masih banyak sekolah sarana dan prasarananya belum memadai. “Solusinya, Dinas pendidikan harus melakukan pemenuhan syarat secara bertahap dan mengacu pada ketentuan / regulasi yang berlaku,” Bebernya

Atas beberapa permasalahan yang di hadapi Dinas Pendidikan tersebut selaku Mitra Kerja, seperti terkait Belanja Modal pengadaan Ruang  Kelas Baru (RKB),Komisi D DPRD Kutim merekomendasikan alokasi anggaran untuk belanja modal pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB) di Zona Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Bengalon.

“Sedangkan terkait Belanja Gaji P3K,TK2D, Komisi  D merekomendasikan alokasi anggaran yang cukup untuk Anggaran Gaji di APBD –Perubahan 2022 dan APBD Murni 2023 mendatang.” Tutupnya (*/TK/ADV DPRD)