Sangatta – Lantaran ingin memenuhi kebutuhan anaknya, seorang tukang bangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Minggu (3/7/2022) lalu, nekat melakukan pembobolan di salah satu Bank yang ada di Kota Sangatta.
Meski aksi pria yang berinisial SLH (42) tersebut, tidak membuahkan hasil. Namun akhirnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti telah melakukan percobaan pencurian di salah satu Bank.
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Pidum IPDA Erwin mengungkapkan jika kasus tersebut bermula pada Minggu tanggal 3 juli 2022 lalu, sekitar pkl 19.30 wita Team Macan Sat Reskrim Polres Kutim mendapat laporan dari salah satu karyawan Bank Maumalat, bahwa box kaca yang berada dibagian belakang serta dinding ruangan tempat penyimpanan brangkas telah dipecahkan atau dibobol oleh orang yang tidak dikenal.
“Mendapatkan laporan tersebut, Team Macan dan Team Identifikasi Sat Reskrim Polres Kutim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP,” Kata Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara saat menggelar jumpa Pers di Halaman Mapolres Kutim, Kamis (7/7/2022).
Dari hasil olah TKP tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Kutim mendapatkan petunjuk tentang siapa pelaku percobaan pencurian atau yang membobol bangunan Bank tersebut.
“Kemudian pada hari Senin Tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 14.20 Wita, Team Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian pembobolan bank di Jalan Yosudarso II, tepatnya di salah satu bangunan belum jadi di Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara,”Jelasnya
Dari tangan terduga pelaku SLH diperoleh barang bukti berupa pakaian,sepatu, serta masker yang dikenakan dan satu unit sepeda motor saat melakukan pembobolan bank tersebut.
“serta petunjuk luka pada salah satu tangan pelaku yang diduga terkena pecahan kaca pada saat melakukan pembobolan,” Bebernya
Selain itu, saat di TKP juga terdapat salah satu barang bukti yang tertinggal di TKP yang di dalamnya terdapat beberapa barang.
“Jadi awalnya ini terduga pelaku masuk ke Bank dengan cara membobol box kaca kemudian masuk di dalam Gedung. Kemudian masuk di dalam ruang berangkas, tetapi ketika masuk ke ruang berangkas itu, pelaku tidak menemukan lokasi berangkas dimana dan akhirnya alaram Bank berbunyi sehingga membuat pelaku langsung pergi,” Terangnya
Selain itu berdasarkan keterangan bukti CCTV yang diperolah pihak kepolisian, mulai dari pakaian, celana, sepatu dan masker yang dikenakan saat kejadian mengarah ke pelaku, yang kemudian akhirnya diamankan. “Kurang dari 1 kali 24 jam Team Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku,” Ujarnya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini teduga pelaku SLH diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara berdasarkan keterangan pelaku SLH, ia mengaku nekat melakukan percobaan pencurian tersebut lantaran ia ingin memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya.
“Saya menyesal dan malu sama anak dan keluarga saya. saya punya anak lima orang,” Ucap pelaku kepada sejumlah awak media (*/TK)