Diduga Ada Dua Tambang Ilegal Beroperasi di Hutan Lindung, Camat Teluk Pandan Laporkan Ke Bupati

Kaltim, Kutai Timur1085 Dilihat

SANGATTA. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Pandan, Anwar mengakui  jika ada dua lokasi tambang batu bara yang sedang beroperasi di hutan lindung di sana. Kedua tambang tersebut, diduga dikelola  oleh warga  dari luar Kutim. Mereka mengelola tambang hanya mengantongi  persetujuan dari pemilik lahan. 

Adanya dugaan tambang  ilegal itu diungkapkan dalam rapat kerja  yang dilakukan pemkab Kutim  di ruang Meranti, kantor Bupati Kutim senin (4/7). Dimana rapat kerja dipimpin Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta Sekertaris Kabupeten Rizali Hadi.

“di Wilayah Teluk Pandan,  khususnya di  Desa Danau Redan dan Desa Suka Damai telah beroperasi dua tambang ilegal. Mereka beroperasi tampa izin,  termasuk dengan desa  maupun dengan Kecamatan sama sekali tidak ada kordinasi. Mereka hanya  beroperasi atas persetujuan dari pemilik lahan. Untuk itu, kami mohon  ada langkah konrit dari pemerintah ,” katanya.

Kepada wartawan,  Anwar  mengakui,  kalau tambang  tersebut hanya ada persetujuan dari pemilik lahan.  Tapi pada dasarnya,   warga Teluk Pandan  tidak sepakat dengan adanya tambang tersebut. “Tambang itu sudah beroperasi beberapa bulan. Hanya pemilik lahan yang setuju tambang itu, tapi masyarakat lain tidak,” katanya.  

Selain itu, kepada wartawan pihaknya juga mengaku belum mengetahui secara pasti perusahaan apa yang melakukan aktifitas pertambangan di wilayah hutang lindung. “Ia tambang batu bara, cuman saya belum mengetahui secara persis apa nama perusahaannya. Jadi lokasinya itu mulai dari perbatasan kita dengan kukar di Desa Danau Redan dan Suka Damai,” Jelasnya kepada sejumlah awak media

Menanggapi  laporan  Anwar,  Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan  pihaknya tidak memiliki kewenangan   untuk mengambil tindakan  terkait dengan keberadaan tambang ilegal. Namun karena kini telah mendapat laporan yang serius, untuk itu dia akan meminta Asisten pemerintah dan Kesra, untuk melakukan koordinasi  dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Dinas Penananam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Kabag Sumber Daya alam  (SDA) untuk bentuk tim menindaklanjuti laporan camat tersebut di lapangan. “Dari  tim ini nanti akan dibuat laporan apa yang terjadi ke menteri, dengan harapan  bisa didengar,” jelas Ardiansyah. 

Diakui, sebenarnya bukan hanya di Kutim, tapi di Kaltim ini banyak tambang Ilegal.  Universitas Mulawarman (Unmul)  pernah melaporkan masalah ini ke pemerintah pusat, terutama masalah penggunaan jalan raya oleh tambang ilegal, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Kita hanya buat rekomendasi, dengan harapan nanti bisa didengar pemerintah Pusat,” katanya. (j/Tk)