Sangatta. Pelaku pencurian motor yang selama ini meresahkan warga di Kota Sangatta akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Kutim. Selain mengamankan pelaku pemetik berinisial Mj (28), pihak kepolisian juga berhasil menangkap satu penadah berinisial Rh (38).
Dari tangan pelaku dan penadah, petugas berhasil mengamankan 8 Unit sepeda motor hasil curian yang sebelumnya sudah di jual ke wilayah pedalaman Kecamatan Sandaran.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, dan Kasubag Humas Polres Kutim Aipda Wahyu W, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada 12 Februari 2022 lalu, sekira pukul 20.00 Wita seorang warga di Kota Sangatta berinisial NH sedang pergi ke lapangan STQ bersama temannya dengan mengendarai sebuah sepeda motor honda beat warna merah dengan Nopol KT-2210-RAS, tidak lama kemudian sepeda motor tersebut hilang diparkiran depan Pemadam kebakaran.
“Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara. Kemudian Polsek Sangatta Utara menginformasikan kepada Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim untuk membantu melakukan penyelidikan terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kota Sangatta,” Kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, kepada sejumlah awak media, saat menggelar pres rilis di halaman Mapolres Kutim, Kamis (30/6/2022)
Atas laporan tersebut, TIM Sat Reskrim Polres Kutim Kemudian melakukan penyelidikan intens terhadap siapa pelaku atas maraknya kejadian pencurian motor di Kota Sangatta.
“dari hasil penyelidikan dari beberapa TKP, akhirnya Tim Sat Reskrim Polres Kutim berhasil menangkap seorang pelaku dengan Inisial Mj beserta barang bukti, yang selama ini melakukan aksi pencurian motor di beberapa lokasi yang berbeda di Kota Sangatta,” Bebernya
Selain itu, dari hasil keterangan pelaku, kemudian diketahui ada seseorang ber inisal Rh yang berperan sebagai penadah yang kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke daerah pedalaman di wilayah Kecamatan Sandaran.
Selanjutnya dari hasil penelusuran, kasus curanmor ini berasal dari 8 lokasi TKP. ” seperti di TKP Jalan Yosudarso III depan PMI, Jalan Ilham Maulana (Depan Folder), Jalan Cendana, Patung Burung, Pinggir Jalan Ring Road 9, jalan Yosudarso (Seberang Gang Masjid), Parkiran Pantai Kenyamukan dan Gang Banjar,” Beber Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T dan kunci kontak menempel.
Atas perbuatannya, kini pelaku pemetik curanmor terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penadah diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku Mj dirinya mengaku jika dirinyalah yang mencuri sepeda motor salah satu ibu hamil di Kota Sangatta, yang saat itu korban sedang mengantri membeli minyak goreng di kawasan Patung Burung. “Yang kejadian pencurian motor di patung burung, saya berangkat subuh-subuh naik angkot,” Ungkapnya kepada sejumlah awak media
Sedangkan pelaku Rh selaku penada mengaku jika beberapa motor hasil curian itu, ia jual ke Wilayah Kecamatan Sandaran. “Saya tinggalnya di Sangatta, karena saya ada usaha sembako di wilayah Sandaran makanya motornya saya jual disana,” Tutupnya (*/j)