Tunggu Hasil Audit BPK, Kejari Kutim Berharap TSK Korupsi Solar Cell Bisa di Umumkan 22 Juli 2022

Kaltim, Kutai Timur496 Dilihat

SANGATTA. Kejari Kutai Timur (Kutim) Henriyadi W Putro mengaku ikut memantau media sosial. Dimana, banyak masyarakat dengan berbagai persepsi, terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi solar cell, di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kutai Timur yang mereka tangani, yang hingga kini belum tuntas.

“Bahkan ada yang mengatakan masuk angin, dan sebagainya. Bagi kami ini bagian dari perhatian masyarakat atas apa yang kami lakukan. Karena mereka ingin mengetahui apa yang kami kerjakan. Meskipun itu kritik, namun sekaligus sebagai motivasi bagi kami. Sebab Sama dengan kami, juga ingin masalah ini cepat selesai, namun karena kami tergantung pada instansi lainnya dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jadi kami tidak bisa berbuat banyak, selain menunggu hasil akhir perhitungan kerugian yang dilakukan BPK,” katanya.

Disebutkan, sesuai dengan hasil konfirmasih yang dilakukan secara lisan ke BPK, kerugian negaranya Rp53 miliar. Hanya saja, pihaknya menunggu Berita acara dalam bentu tertulis, sehingga perlu menunggu.

“Kami berharap, dalam waktu dekat berita acara hasil audit keluar, maka saat ulang tahun Adiaksa 22 Juli, kami bisa umumkan siapa tersangkanya. Sebab kami hanya menunggu berita acara BPK, untuk memutuskan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut, yang tentu dijadikan tersangka,” katanya.

Seperti diketahui, BPK sudah melkaukan investigasi pengadaan solar cell untuk menghitung kerugian negara, sejak Desember tahun lalu. Meskipun telah menyatakan secara lisan kerugian negara dalam proyek pengadaan solar cell home system di DPMPTSP tahun 2020 mencapai RP53 miliar, namun belum dalam bentuk bukti tertulis.

Menurut Henriyadi, dalam hasil perhitungan kerugian itu, selain akan ketahuan nilai kerugian negaranya, juga akan terlihat aliran dananya kemana, sehingga nantinya ketahuan si A nikmat berapa, B nikmati berapa, sekaligus untuk dimintai pertangungjawabkannya.

“Makanya kami tidak mau buru-buru menentukan tersangka. Meskipun kami akui sudah tergambar siapa calon tersangka, namun belum bisa kami tentukan, karena menunggu hasil audit BPK. Karena, ini kaitannya dengan pemulihan kerugian negara nanti. Jika sudah diketahui aliran dana berdasarkan audit BPK itu, maka tentunya para tersangka yang bertanggujawab akan diminta mengembalikan berapa yang dinikmati,” katanya.

Seperti diketahui, anggaran pengadaan solar cell senilai Rp90,7 miliar, tahun 2020. Berdasarkan audit BPK provinsi, ditemukan kerugian senilai Rp39 miliar. Namun, BPK RI menyatakan kerugian sebenarnya mencapai Rp53 miliar.(jn)