SANGATTA. Tahun 2020 rupanya menjadi tahun kejayaan korupsi di Kutai Timur. Setidaknya ini tergambar dari dari penangkapan Bupati dan Ketua DPRD Kutim serta beberapa kepala Dinas dalam Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Sementara kini, dua kasus dugaan korupsi dengan APBD Kutim tahun 2020, sedang dalam penyidikan Kejari Kutim, dengan anggaran puluhan miliar.
Kasus terakhir, adalah kasus pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim. Anggarannya Rp24 miliar, namun dugaan kerugian sekitar Rp19 miliar.
Kajari Kutim Henriyadi W Putro mengakui, pihaknya dan jajaranya sedang melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan. “kasus ini sudah naik penyidikan. Pengadaan solar cell di Disdik tahun 2020. Anggaran senilai Rp24 miliar, terbagi 135 paket. Dugaan kerugian sementara dari hasil perhitungan penyidik, sekitar Rp19 miliar,” jelas Kajari, didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara.
Diakui, dugaan besarnya kerugian dalam kasus ini karena barang yang dibeli , barang dari china, yang hargannya jauh dari harga produk lain. Barang ini dibagi ke 135 sekolah dan Unit pelaksana teknis Dinas (UPTD) Disdik Kutim.
Tiap paket barang tidak merata nilainya. Ada harga Rp199 juta per paket, sementara lainnya ada yang dibawa itu. Padahal, RAP hanya Rp24 juta per tiang.
“Dalam kasus ini sudah ada 35 orang saksi kami periksa. Ada saksi dari Disdik, ada dari pihak penyedia barang termasuk kontrakator,” jelas Henriyadi.
Modus yang dilakukan adalah kebanyakan pinjam CV. Dari 135 paket, ada 33 CV yang menjadi kontraktor. Tapi pada umumnya CV tersebut juga hanya pinjaman nama, dengan upa 2 persen dari kontrak. Sertia CV, ada kerjakan 3 atau 4 paket proyek.
“Pemeriksaan masih terus belanjut, karena masih saksi yang akan kami panggil untuk diperiksa. Pemeriksaan agak lambat karena memang ada saksi dari luar yang harus dipanggil sehingga karena masalah waktu, ada yang pemeriksaannya tertunda. Tapi kami pastika akan kami lanjutkan terus hingga tuntas. Tuntas dalam arti, tuntas penyidikan, tuntas penuntutan , hingga eksekusi. Dalam hal ini termasuk eksekusi pemulihan kerugian negarannya, seperti telah kami lakukan beberapa kali,” katanya. (j/tk)