SANGATTA. Rapat kerja mingguan yang dilakukan beberapa hari lalu, memunculkan issu baru. Dimana salah seorang sekertaris dinas, mengaku jika kepala dinasnya, jarang turun kantor. Bahkan, terurungkap bukan hanya satu kadis, namun ada pula kadis lain yang berperilaku sama.
Rupanya, perilaku malas kadis tersebut, memang sudah tercium Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, yang saat itu memimpin rapat kerja dengan puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . Karena itu, ketiga Sekertaris dinas ditanya keberadaan Kadis, sekeris dinas tersebut mengatakan tidak tau, karena memang belum masuk kantor.
“Saya kurang monitor,” kata Sekertaris saat ditanya dimana Kadisnya.
“Jujur saja, ndak usah sungkan. Kadisnya memang sering tidak masuk kantor yah?” tanya Kasmidi lagi. Dengan jujur, sang Sekertaris mengakui kalau memang kondisinya seperti itu. “Ya pak,” katanya.
Usai memimpin rapat, Kasmidi mengakui jika seluruh Indonesia, sudah menegakkan PP94, tentang kedisiplinan pegawai. Dalam PP itu ada sanksi ringan, ada sedanag ada berat. Kalau sanksi ringan masih berupa teguran. Sedang itu disurati. Kalau berat itu pemecatan dengan tidak hormat.
“Aturanya jelas. Tidak hadir tiga hari, ditegur. Lima hari, masih teguran. Tujuh hari, disurati. Kalau sudah sepuluh hari, disurati disertai saksi. Nanti bisa sidang kode etik, sanksinya bisa pemecatan,” katanya.
Karena itu, menurutnya, siapapun pegawai, harus tunduk pada aturan tersebut, suka tidak suka, pasti PP 94 ditegakkan. “Kebetulan, secara eksopisio, Wakil Bupati, atau wakil Gubernur, di daerah itu yang menjadi penanggunjawab pendisiplinan pegawai. Karena itu, kami akan panggil setiap pegawai yang malas termasuk kepala OPD sekalipun,” katanya. (j/Tk)