Sangatta-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-16 tentang penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni di dampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan dihadiri 21 Anggota DPRD Kutim. Sejumlah Fraksi di DPRD Kutim secara bergantian menyampaikan pandangannya terhadap peraturan derah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Sayid Anjas, menyampaikan pemandangan bahwa DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Terutama dalam Pengawasan pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) dan Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHP) setelah menerima laporan dari BPK.
“Pengawasan terhadap kinerja keuangan daerah dilakukan sesuai kewenangannya yakni memberikan rekomendasi perbaikan konstruktif terhadap penggelolaan keuangan daerah. Perbandingan pencapaian tahun sebelumnya dengan pencapaian tahun berkenaan sebagai neraca pembanding untuk mengukur tingkat efektifitas terhadap keuangan daerah yang telah dikelola,” Kata Sayid Anjas dalam Rapat Paripurna Senin (20/6/2022)
Karena itu, Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur memberikan masukan dan catatan terhadap Ranperda Pertanggung jawaban APBD TA 2021 seperti kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dapat dianalisis dengan menggunakan analisis rasio keuangan terhadap APBD. Melakukan analisis rasio keuangan pada APBD berarti membandingkan hasil yang telah dicapai pada satu periode dengan periode sebelumnya sehingga kecenderungan yang terjadi dapat diketahui. Hendaknya temuan dan catatan serta rekomendasi pada periode sebelumnya menjadi menjadi titik tolak pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah lebih baik.
“Pencapaian target realisasi anggaran dan kinerja yang sudah baik khususnya pada urusan wajib pelayanan dasar dapat terus ditingkatkan dengan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan . Fraksi Golkar memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Daerah dalam mencapai Realisasi Pendapatan Asli Daerah yang menunjukan kinerja yang terus membaik dalam periode 3 Tahun Terakhir . Hal ini menjadi indikator bahwa potensi PAD telah di digarap secara optimal,” Jelasnya
Patut dipahami bersama bahwa penggelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah yang di serahkan penatausahaan hingga pelaksanaannya kepada SKPD sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pada Laporan Realisasi anggaran dan kinerja masih terdapat kelemahan dalam penyerapan anggaran hendaknya dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” Terangnya
Selain itu, jumlah nilai aset daerah menunjukan peningkatan yang signifikan setiap tahunannya . Dengan nilai aset daerah mencapai 10,2 triliun rupiah pada Tahun 2021 yang terdiri dari aset lancar,investasi jangka panjang ,aset tetap serta aset lainnya maka diperlukan sumber daya yang terlatih dan kompeten serta dukungan anggaran yang cukup dalam pengelolaan aset daerah .
Untuk itu, Fraksi Golkar mendukung upaya pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan aset daerah . Hal ini karena aset daerah harus dikelola dengan baik , tertib dan terdokumentasi secara administratif sehingga aset daerah dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pelayanan dasar untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
“sesuai mekanisme perundangan-undangan maka Fraksi Golkar mendukung pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan terhadap ranperda pelaksanaan APBD TA 2021 sesuai dengan kewenangan DPRD dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan daerah.” Tutup Sayid Anjas (jn/ADV)