Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (20/6/2022) kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-16 tentang penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni di dampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan dihadiri 21 Anggota DPRD Kutim.
Dalam kesempatan itu setelah mendengar dan mencermati Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021. Pandangan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Abdi Firdaus menyampaikan bahwa nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan suatu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
“pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta perwujudan dari upaya kita untuk mengikuti ketentuan – ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang penerapan standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” Kata Abdi
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat Mengucapkan selamat kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur Yang Berhasil Merealisasikan Pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebesar 3,11 Triliyun Rupiah, merupakan capaian yang menurut kami sanggat menggembirakan.
“Memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah yang mencapai 253,15 Milyar rupiah, yang berhasil dimaksimalkan oleh pemerintah daerah, dan ini meningkat dari tahun sebelumnya, dan kami berharap agar trend kenaikan ini dapat berlanjut ditahun tahun selanjutnya,” Kata Abdi Firdaus
Kemudian Fraksi Partai Demokrat mengaku sangat memaklumi dengan besarnya silpa pada tahun anggaran 2021 yakni sebesar 240 milyar rupiah, hal ini terjadi karena memang perencanaan awal Pemerintah yang tadinya jumlah penerimaan pendapatan kita di perkirakan diangka 2,82 triliyun rupiah sehingga angka untuk pengeluaran direncanakan sesuai dengan angka penerimaan, namun seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa jumlah penerimaan kita di tahun 2021 adalah sebesar 3,11 trilyun rupiah.
“Dari besarnya APBD Kabupaten Kutai Timur tersebut, kami berharap agar orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi, untuk itu Kami memberikan catatan agar pemenuhan hak asasi masyarakat di bidang kesehatan, Pendidikan, kesejahteraan harus didahulukan dan harus ada semangat kolektif yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat,” Bacanya
Oleh karena itu pihaknya menyarakan kepada segenap OPD terus melakuakn kinerja maksimal dengan segala daya dan upaya yang dibarengi niat yang ikhlas dalam membangun Kabupaten Kutai Timur dan melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“terkait laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK RI, sekiranya hal ini dapat menjadi cambuk dan semangat untuk kita semua agar pada tahun depan kita dapat memperbaiki semua catatan-catatan yang telah diberikan oleh BPK sehingga ditahun depan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kita Raih.” Tutupnya (jn/ADV)