Fraksi AKB Berharap Penggunaan Anggaran Tetap Mengedepankan Kepentingan Masyarakat

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (20/6/2022) kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-16 tentang penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni di dampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan dihadiri 21 Anggota DPRD Kutim.

Dalam kesempatan itu sejumlah Fraksi di DPRD Kutim secara bergantian menyampaikan pandangannya terhadap peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Setelah mendengar dan mencermati Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021. Pandangan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya yang di bacakan oleh Basti Sangga Langi memandang bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak bersifat administratif belaka. Sekalipun telah ada laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan bukan berarti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat lagi memberikan masukan, saran ataupun melakukan pembahasan. Fungsi Budgeting dan pengawasan yang melekat pada DPRD tetap harus dapat dijalankan dengan baik, efektif dan efisien demi kemaslahatan bersama dan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.

“Dalam hal pengelolaan APBD, aspek pertanggunjawaban pengelolaan APBD merupakan tahapan sangat penting. Pertanggungjawaban memiliki makna yang strategis baik dari aspek ekonomi, pengukuran kinerja, dan perencanaan strategis itu sendiri. Sebagai bagian dari siklus manajemen lainnya, melalui proses evaluasi dan analisis tahap pertanggungjawaban dapat meningkatkan pemahaman manajemen tentang berbagai permasalahan strategis organisasi pemerintahan sekaligus untuk memperbaiki pengelolaan organisasi serta layanan di masa yang akan datang,” Baca Basti Sangga Langi

Pertanggungjawaban dari segi politik merupakan penegakkan kelanjutan proses demokrasi dalam hubungannya dengan fungsi Negara yang diwakili pemerintah (daerah) dalam mengemban amanat (fungsi-fungsi) pembangunan daerah. Suatu pertanggungjawaban harus dapat menjelaskan sejauh mana pemanfaatan “dana publik” telah memenuhi tujuan-tujuan pembangunan yang berhubungan langsung dengan proses politik, misalnya janji bupati/wakil bupati saat pencalonan pada aspek keuangan daerah.

“Adapun, dalam konteks good governance, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabiltas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu, kejujuran, dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum,” Kata Basti

Terhadap angka-angka yang tertera dalam nota penjelasan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 yang telah dibacakan pada sidang paripurna sebelumnya, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang angka-angka tersebut memerlukan pembahasan yang lebih mendalam untuk menguji akan kesesuaian angka-angka dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut. Apakah terdapat angka-angka dalam rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tidak berkesesuaian dengan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan secara keseluruhan. Hal ini perlu dilakukan oleh karena LHP pemeriksaan BPK diuji hanya menggunakan sampel per SKPD, sehingga tidak mencakup keseluruhan akan rencana dan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“Semoga saja waktu satu bulan yang diberikan kepada DPRD untuk melakukan pembahasan bersama dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin sehingga raperda ini tidak hanya semata bersifat administratif melainkan benar-benar dapat mewakili kepentingan masyarakat Kutai Timur dalam hal penganggaran dan realisasi pelaksanaannya,” Harapnya

Selain itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang Pemerintah Daerah dikatakan memiliki kinerja pendapatan yang baik apabila mampu memperoleh pendapatan melebihi jumlah yang dianggarkan. Sebaliknya apabila realisasi pendapatan dibawah jumlah yang dianggarkan, maka hal itu dinilai kurang baik. Dari  realisasi pendapatan 3, 11 triliun atau 110,49 % dari anggaran pendapatan sebesar 2,82 triliun dapat dikatakan jika Kabupaten Kutai Timur memiliki kinerja pendapatan yang baik.

“Angka Pendapatan Asli Daerah sebesar 253,15 miliar menurut Fraksi Amanat Keadilan Berkarya masih dapat ditingkatkan dengan menggali potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Kutai Timur sebab semakin tinggi kontribusi PAD maka semakin tinggi kemampuan daerah dalam penyelenggaraan desentralisasi. Pertumbuhan pendapatan daerah yang baik diharapkan dapat mengimbangi laju inflasi,”Ucapnya

Pasalnya semakin tinggi rasio kemandirian mengandung arti bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak ekstern (terutama pemerintah pusat dan provinsi) semakin rendah, dan demikian pula sebaliknya. Semakin tinggi rasio efektivitas, menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik.

Selanjutnya, pada umumnya belanja memiliki kecenderungan untuk selalu naik. Alasan kenaikan belanja biasanya dikaitkan dengan penyesuaian terhadap inflasi, perubahan kurs rupiah, perubahan jumlah cakupan layanan, dan penyesuaian faktor makro ekonomi. Pertumbuhan belanja harus diikuti dengan pertumbuhan pendapatan yang seimbang, sebab jika tidak maka dalam jangka menengah dapat mengganggu kesinambungan dan kesehatan fiskal daerah.

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang realisasi belanja senilai 2,84 triliun merupakan angka yang cukup besar, sekalipun masih lebih diutamakan pada belanja operasi yang mencapai angka 1,92 triliun namun angka ini masih dapat dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan pertumbuhan pendapatan sehingga keseimbangan dapat tercapai demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” terangnya

Sementara realisasi penerimaan pembiayaan dapat menjadi alternatif pembiayaan dalam kondisi APBD mengalami defisit. Dari angka yang tertera dalam nota penjelasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 5 miliar atau 100,37 % dari anggaran pengeluaran pembiayaan.

“Angka ini cukup signifikan untuk tidak menimbulkan resiko fiskal berupa pinjaman sebab dalam hal APBD mengalami defisit tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut,” Jelasnya

Lebih Lanjut, sekali lagi Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berharap agar dalam pembahasan bersama sebelum lahirnya persetujuan bersama terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini agar dapat diperhatikan secara seksama setiap angka-angka yang tercantum dalam laporan keuangan dan disinkronisasi dengan realisasi sehingga efektifitas penggunaan anggaran dapat dimaksimalkan dan penggunaan anggaran tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Timur. (jn/ADV)