Aset Jadi Temuan BPK, DPRD Kutim Minta Pemkab Harus Segera di Selesaikan

Sangatta –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Joni berharap agar semua pihak bisa bahu membahu untuk segera menyelesaikan apa yang di rekomendasikan BPK sehingga penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa kembali di dapatkan Pemkab Kutim.

Hal itu disampaikan joni setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperoleh penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repoblik Indonesia (RI)Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021

Terlebih menurut Ketua DPRD Kutim Joni Bupati dan Wakil Bupati Kutim sudah berupaya semaksimal mungkin agar Kutim bisa kembali memperolah WTP. Karena itu pihaknya optimis untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tidaklah berat dan bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari, sesuai target BPK.

 “Yang jelas Bupati dan Wakil Bupati Kutim sudah berkerja keras untuk melakukan hal itu. Sehingga kedepan sudah tidak terlalu berat untuk memperjuangkan untuk bisa memperoleh WTP kembali,” Kata Ketua DPRD Kutim Joni saat ditemui di Ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Terlebih dalam laporan LHP tersebut menurut Joni seluruhnya bisa diselesaikan oleh Pemkab Kutim. “kalau dulu mungkin ada yang menggunung kalau sekarang sudah merata dan insyah Allah tahun depan sudah rata itu atau kita sudah memperoleh penilaian WTP kembali,” Terangnya

Diakuinya dari LHP yang diperoleh DPRD Kutim, rekomendasi yang paling mencolok yakni masalah aset milik Pemkab Kutim yang harus segera di selesaikan, seperti aset lahan milik Pemerintah Daerah.

“Masalah lahan yang dominan, seperti masih ada aset lahan pemerintah yang harus segera di sertifikasi,” Bebernya

Karena itu, pihaknya menyarankan ke pada Pemkab Kutim khususnya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurusi masalah aset agar permasalahan aset harus segera diselesaikan, sehingga kedepan tidak menghambat Pemkab Kutim dalam memperoleh WTP dari BPK.

“Harus diselesaikan di sertifikasi secepatnya, Karena memang dari dulu yang menganjal itu ya masalah aset,” imbuhnya

Sementara terkait temuan berupa ada indikasi kerugian negara, menurut Joni sesuai rekomendasi BPK harus dikembalikan. “Ada cuman tidak banyak, seperti disitu ada kelebihan pembayaran dan itu diminta untuk dikembalikan,” Tutupnya (jn/ADV)