Tegakkan PP 94 Wakil Bupati Minta TK2D Malas Dicoret

Kaltim, Kutai Timur211 Dilihat

SANGATTA. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) mencoret tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang malas. Sebab pemerintah diharuskan untuk menegakkan disiplin pegawai, sesuai dengan PP 94 tahun 2021.


“TK2D yang malas, dicoret saja,” kata Kasmidi, saat mendengar PLT Sekwan Kutim Yuliansyah, menyebut ada beberapa oknum TK2D yang malas.


Kasmidi yang tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Kutim rupanya tau persis kondisi TK2D di sekretariad DPRD Kutim, yang disebut jumlahnya banyak. Ini disebabkan karena banyak anggota DPRD yang masuk, bawa anggotanya jadi TK2D. Namun, saat tidak terpilih lagi, TK2D bawaannya itu masih tetap, hanya saja, kadang jadi malas, karena ‘bosnya’ sudah tidak ada.


“Ini yang perlu dicoret, kalau memang malas. Karena kita harus mendisiplinkan pegawai, sesuai dengan PP 94,” tegas Kasmidi.


Bahkan, bagi PNS, yang ada di OPD, yang malas, perlu juga ditindak. Karena jelas aturan PP94, kalau tidak hadir berturut-turut 10 hari kerja tanpa alasan, boleh dipecat. “Jadi kepala OPD harus tegas, PNS, TK2D yang malas, harus ditegur, panggil, kalau tidak berubah, kasi SP1, SP2, atau laporkan ke BKPP.


Bukan hanya di Sekretariad DPRD, di berbagai dinas yang ikut dalam rapat kerja Senin (13/6) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim yang dipimpin Wakil Bupati juga melaporkan ada pegawaiya yang malas. Ada yang malas karena ikut suami berobat, ada yang tidak ada kabar dalam waktu lama, ada juga yang hanya datang sekali-sekali, ada tidak datang dengan alasan urusan mau pindah.


Untuk yang alasan mau pindah, Kasmidi meminta agar OPD cepat-cepat melepaskan mereka, agar tidak menyusahkan. “Kalau mau pindah, langsung aja tandatangani pelepasannya. Nanti saya yang bawa suratnya ke Pak Bupati untuk dilepaskan, biar cepat pindah. Kita tidak butuh orang yang malas,” katanya.


Seperti diketahui, bagi pegawai, termasuk ‘pejabat teras’ yang banyak bolos, yang memang sudah jadi sorotan, terkait dengan adanya PP94. Dimana pegawai yang sering bolos pasti akan mendapat sanksi. Saksi diberikan Tim Pengawas Internal, yang menilai setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai. Sanksi itu bertingkat, paling berat pemecatan, sedangkan paling ringan teguran.(jn)