SANGATTA. Dewan Perwakalan Rakyat (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Perlindungan Perempuan, karena DPRD melihat, masih banyak masalah yang dialami perempuan, dimana perlu perlindungan , termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan, ekploitasi perempuan bahkan perdagangan perempuan. Meskip[un dalam hal banyak hal, seperti politik, karier di bidang pemerintahan Perempuan telah mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berkompetisi. Demikian dikatakan Ketua DPRD Kutim Joni .
“DPRD mengusulkan Raperda perempuan sebagai Raperda inisiasif dewan, untuk memberikan perlindungan, perlakuan yang adil, termasuk menghindarkan perempuan perbuatan bersifat ekploitasi,” katanya.
Diakui, dalam banyak hal, seperti politik, ada aturan untuk memberikan kesempatan hingga 30 persen bagi perempuan untuk jadi caleg. Meskipun pada akhirnya, soal keterpilihan, tergantung pada masyarakat.
Di bidang pemerintahan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi perempuan untu berkompetisi, memperebutan jabatan yang ada. Meskipun, tidak ada aturan yang mengatur berapa persen jabatan itu harus diberikan pada perempuan, karena tentu itu kembali pada masalah kemampuan personil.
Tentu, bukan masalah urusan politik, atau masalah kesempatan berkarya di pemerintahan yang ingin diatur dalam Raperda Perlindungan perempuan, namun yang diatur adalah perlakuakn diluar itu. Dimana perempuan masih sering dijadikan objek kekerasan, fisik, psikis, bahkan tak jarang mendapat perlakukan tindakpidan perdagangan manusia atau yang sering disebut (Human Traffiking).
“dengan Raperda ini, jika sudah jadi Perda, kami berharap bermanfaat secara konkret di masyarakat. Mulai dari mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum peremuan. Mencegah dan menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan.Mencegah terjadinya perdagangan manusia, eksploitasi dan meminimalisir semua praktik yang melanggar hukum kesusilaan, seperti pernikahan anak dan nikah paksa,”katanya
Selain itu, melindungi, juga memberikan pelayanan penanganan secara purna terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan. Termasuk akan memberikan dukungan moral dan daya terhadap korban tindak kekerasan, agar berdaya secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi.
“Jadi DPRD memandang Raperda ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat, terutama terhadap perempuan. Dimana DPRD sebagai wakil rakyat, dijamin oleh konstitusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Jadi Raperda ini nantinya diharapkan mampu memberikan payung hukum di daerah dalam melindungi kaum perempuan,” harapnya.(jn/ADV)