SANGATTA. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah mengakui jika ada temuan Badan pemeriksa Kauangan (BPK) terkait kelebihan bayar bagi pegawai yang pensiun termasuk yang meninggal tahun 2021. Hanya saja, menurutnya, temuan tersebut bukan kerugian negara namun hanya adminitrasi. Sebab, nantinya, pegawai-pegawai yang pensiun tersebut, masih ada gaji yang bisa langsung dipotong untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
“Kelebihan bayar bagi yang pensiun, termasuk yang meninggal hanya masalah adminitrasi. Karena mereka itu, masih ada gaji, yang bisa langsung dipotong untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke negara,” katanya.
Diakui, kelebihan bayar selama ini tidak pernah terjadi, tapi baru tahun 2021 ini terjadi. Menurutnya, itu terjadi karena ada pergantian bendahara di organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk bendahara di Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas lainnya. Sebab berdasarkan standar operasional (SOP), orang pensiun makanya seharusnya bendaha BPKAD, langsung setop gaji mereka, tapi tahun lalu tidak, karena mungkin bendahara baru jadi tidak tau SOP tersebut.
Untuk mengindari kejadian itu terulang, Misliansyah mengatakan akan kembali mensosialisasikan masalah tersebut, pada para bendahara dan Kasubbag umum di berbagai OPD, agar memahami SOP tersebut. “Dengan sosialisasi itu nanti kami berharap tidak akan terjadi lagi kelebihan bayar,” katanya.
Karena sudah temuan, Misliansyah mengatakan ada kewajian untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Pihaknya akan kerja sama dengan Taspen, untuk memotong gaji mereka untuk mengembalikan uang kelebihan bayar. Soal mekanisme apakah langsung sekaligus atau dicicil, itu hanya teknis. Sebab nilainya juga tidak besar.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan temuan tahun lalu pada dasarnya hanya adminitrasi. Seandainya OPD melakukan koordinasi baik dengan BPK, maka seharusnya tidak ada temuan tersebut.
“Misalnya, temuan kelebihan bayar di Dinas Pekerjaan Umum, yang hanya sekitar Rp200 juta. Kalau dinas PU saat itu langsung kordinasi dengan kontraktor untuk mengembalikan, maka tentu tidak jadi temuan. Tapi karena sudah temuan, maka saya minta PU menindaklanjuti agar koordinasi kontraktornya untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,” katanya. (jn)