Raperda Perlindungan Perempuan Minimalkan Pelanggaran Ham

SANGATTA.  Negara Indonesia  termasuk dalam golongan negara yang banyak melangar Hak Asasi manusia  (HAM), termasuk  hak perempuan. Untuk menepis negara ini sebagai negara pelanggar HAM,  DPRD Kutim mengambil bagian sebagai bagian dari negara ini, untuk membuat peraturan daerah,  yang diharapkan mengikat bagi semua, agar tidak melanggar hak perempuan, sebagai salah pelanggaran HAM.

“Raperda perlindugan Perempuan ini  diharapkan menjadi bukti keikutsertaan Pemkab Kutim dalam kepedulian terhadap perempuan dan HAM.  Dan menjadi acuan  pada instansi terkait   dalam menjalankan program –progarm  yang berkaitan perempuan, dengan perlindungan  khususnya di Kutim,” kata Agus saat menyampaikan nota pengantar Raperda Perlindungan Perempuan, iniisiatif DPRD Kutim .

Diakui, dengan kondisi sekarang ini yang semakin berkembang,  dihubungkan dengan hak asasi manusia. Dimana muncul teknologi, muncul pula beragam  kekerasan gender  termasuk kekerasan online . karena itu, dibutuhkan perlindungan perempuan, yang dapat mengikat semua orang, khususnya di Kutim.

Disebutkan, beberapa hak perempuan yang  sering dilanggar diantaranya adalah Hak integritas fisik, hak jodoh, hak menentukan hubungan seks,  hak menentukan kelahiran termasuk  hak perempaun dalam pemerintahan.

“Dengan berbagai bentuk pelanggaran tersebut, maka perlidungan perempuan kini  bukan hanya menjadi tanggungjawab keluarga,  lingkungan masyarakat, tapi terlebih pemerintah. Terutama  tanggunjawab dalam membuat regulasi terkait kebijakan riil pembuat aturan untuk  perlindungan itu sendiri,” katanya.

 Dengan mengacu pada peturan hukum sesuai  dengan hirarki perundang-undangan,  dengan dibuat menyesuaikan dengan turan diatasnya, yang pada pokoknya mengamanatkan  perlindungan hukum pada perempuan agar tidak menjadi korban, khususnya tindak pidana. Maka DPRD Kutim sebagai bangian dari Pemda Kutim, telah melalui beberapa tahapan sebagaiman amana UU dalam penyusunan Raperda, berinisiatif  membuat Raperda Perlindungan Perempuan.”Kami berharap pemerintah Kutim menyetujui Reperda ini untuk dilanjutkan dalam pembahasan  hingga menjadi Perda yang mengikat semua pihak,” harapnya . (tk/ADV)