SANGATTA. Negara Indonesia termasuk dalam golongan negara yang banyak melangar Hak Asasi manusia (HAM), termasuk hak perempuan. Untuk menepis negara ini sebagai negara pelanggar HAM, DPRD Kutim mengambil bagian sebagai bagian dari negara ini, untuk membuat peraturan daerah, yang diharapkan mengikat bagi semua, agar tidak melanggar hak perempuan, sebagai salah pelanggaran HAM.
“Raperda perlindugan Perempuan ini diharapkan menjadi bukti keikutsertaan Pemkab Kutim dalam kepedulian terhadap perempuan dan HAM. Dan menjadi acuan pada instansi terkait dalam menjalankan program –progarm yang berkaitan perempuan, dengan perlindungan khususnya di Kutim,” kata Agus saat menyampaikan nota pengantar Raperda Perlindungan Perempuan, iniisiatif DPRD Kutim .
Diakui, dengan kondisi sekarang ini yang semakin berkembang, dihubungkan dengan hak asasi manusia. Dimana muncul teknologi, muncul pula beragam kekerasan gender termasuk kekerasan online . karena itu, dibutuhkan perlindungan perempuan, yang dapat mengikat semua orang, khususnya di Kutim.
Disebutkan, beberapa hak perempuan yang sering dilanggar diantaranya adalah Hak integritas fisik, hak jodoh, hak menentukan hubungan seks, hak menentukan kelahiran termasuk hak perempaun dalam pemerintahan.
“Dengan berbagai bentuk pelanggaran tersebut, maka perlidungan perempuan kini bukan hanya menjadi tanggungjawab keluarga, lingkungan masyarakat, tapi terlebih pemerintah. Terutama tanggunjawab dalam membuat regulasi terkait kebijakan riil pembuat aturan untuk perlindungan itu sendiri,” katanya.
Dengan mengacu pada peturan hukum sesuai dengan hirarki perundang-undangan, dengan dibuat menyesuaikan dengan turan diatasnya, yang pada pokoknya mengamanatkan perlindungan hukum pada perempuan agar tidak menjadi korban, khususnya tindak pidana. Maka DPRD Kutim sebagai bangian dari Pemda Kutim, telah melalui beberapa tahapan sebagaiman amana UU dalam penyusunan Raperda, berinisiatif membuat Raperda Perlindungan Perempuan.”Kami berharap pemerintah Kutim menyetujui Reperda ini untuk dilanjutkan dalam pembahasan hingga menjadi Perda yang mengikat semua pihak,” harapnya . (tk/ADV)