Sangatta – Selain menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timu (Kutim) pada Rabu (8/6/2022) juga menggelar Rapat Paripurna Ke-13 tentang penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota penjelasan kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Didalam Rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri 21 Anggota DPRD secara keseluruhan tujuh fraksi di DPRD menerima dan sepakat melanjutkan pembahasan usulan Rancanya Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan pembentukan dan susunan perangat daerah Kabupaten Kutai Timur.
Seperti yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang di sampaikan langsung oleh Yuli Sa’pang bahwa Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur menyambut baik dua usulan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Yakni Raperda Tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan Dan susunan perangkat daerah Kutim,” Kata Yuli Sa’pang
Terhadap Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur perlu memahami secara seksama terlebih dahulu peraturan teknis yang mengatur perda tersebut, yaitu Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan daerah, dimana dapat dilihat dalam aturan teknis tersebut.
“Pada Bab 1 pengelolaan keuangan daerah, bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Demikian hal itu menjadikan pejabat pengelola keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan output maksimal dari pengelolaan keuangan daerah,” Baca Yuli Sa’pang
Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan juga terus mengingatkan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, agar pengelolaan keuangan daerah ditujukan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam rencana jangka panjang menengah daerah (RPJMD) 2021-2026, dimana tematik pembangunan Kutim pada tahun ini adalah peningkatan infrastruktur dasar untuk mendukung daya saing ekonomi daerah.
“Kami juga menyadari dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparan,”Imbuhnya
Pada Usulan Raperda berikutnya yakni Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Fraksi PDI Perjuangannya pada dasarnya juga menyambut baik usulan raperda sebagaimana dimaksud, kami menyadari bahwa perlu evaluasi kelembagaan demi memberikan pelayanan
yang lebih baik kepada masyarakat.
“Melalui usulan raperda ini kami berharap dapat memudahkan penataan kelembagaan di Kabupaten Kutai Timur, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga yang telah mendapatkan SK HK02.03/I/0552/2015, tentang perubahan kelas dari tipe C menjadi tipe B, sehingga struktur organisasi atau perangkat teknis didalamnya juga harus disesuaikan dengan surat keputusan tersebut. Demikian pula hal ini berlaku bagi lembaga pemerintah lainnya yang akan menyesuaikan terhadap peraturan yang ada,” Harapnya (jn/Adv)