SANGATTA. Kursi anggota DPRD Kutim dari fraksi Demokrat akhirnya kembali terisi, setelah Ketua DPRD Kutim Joni, melantik dan mengambil sumpah Abdi Firdaus, sebagai anggota DPRD Kutim pengganti antar waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 mengantikan Almarhum Andi Mappareng.
Pengambilan sumpah Abdi Firdaus dilakukan Rabu (8/6) dalam sidang paripurna DPRD Kutim yang berlangsung di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, dipimpin Joni, serta wakil Ketua Arfan serta dihadiri PLT Sekkab Kutim Yuriansyah. Paripurna dihadiri pula sebanyak 21 anggota DPRD, pejabat instansi pemerintah, unsur Forkopimda, pengurus partai Demokrat serta keluarga dan kerabat Abdi Firdaus.
Ketua DPRD dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa PAW dilaksanakan berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur. Dimana SK ini keluar setelah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai ketentuan, untuk pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim PAW.
Menurut Joni, dengan dilantiknya Abdi, maka lengkaplah jumlah anggota DPRD Kutim periode 2019-2024. Diharapkan, keberadaan Abdi sebagai anggota DPRD Kutim akan memberikan sumbangsi pemikiran DPRD Kutim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk kemajuan Kutim ke depan demi kesejahteran masyarakat.
“Abdi sebagai anggota DPRD Kutim diharapkan akan memberikan sumbangsi pemikiran untuk kemajuan Kutim. Termasuk untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilnya. Meskipun masih baru, namun diharapkan dalam dua tiga hari bisa menyesuaian diri,” kata Joni.
Soal dikomisi mana akan ditempatkan, Joni mengatakan tergantung fraksi Demokrat. Bisa melanjutkan komisi dimana Andi Mappaserang sebelumnya ditempatkan, bisa pula dipindahkan ke komisi lain. “Tergantung fraksinya dimana akan ditempatkan,” katanya.(jn/ADV)