SANGATTA- Setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repoblik Indonesia (RI). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal fraksi PDI Perjuangan Faizal Rachman mengakui jika hasil LHP tersebut wajib di ketahui oleh anggota DPRD Kutim.
Karena itu, menurut Faizal Rachman dirinya telah meminta ke pada Ketua Fraksi PDI Perjuangan untuk berkirim surat untuk memperoleh LHP BPK tersebut. Terlebih didalam dua tahun berturut-turut, Kutim mendapatkan WDP dari BPK.
“Padahal target LHP kita di tahun 2021 lalukan sudah WTP. Apalagikan hasil LHP itukan berhak seluruh anggota DPRD Kutim tau,” Kata Faizal Rachman beberapa waktu yang lalu
Dijelaskannya karena hasil LHP tersebut hingga kini belum ada di sampaikan ke Fraksi PDI perjuangan, sehingga membuat pihaknya harus bersurat ke Pimpinan DPRD Kutim agar LHP tersebut bisa diserahkan ke Fraksi.
“Maksudnya masing fraksi dari perwakilan partai politik, itu disampaikan lampirannya karena itu hak, kalau di dalam Undang-undang 23 tentang Pemerintah Daerah, salah satu tugas dari BPK itu menindaklanjuti rekomendasi hasil BPK. Jadi dari hasil temuan itu, kita tindaklanjuti tindakan perbaikannya kita awasi dan kita minta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan itu,” jelasnya
Tak hanya itu menurut Faizal tidak hanya di berikan hak untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, melainkan DPRD Kutim juga diberikan hak untuk bisa berkonsultasi langsung dengan BPK. “DPRD itu, bisa berkonsultasi langsung dengan BPK terkait menindaklanjuti temuan itu. Nah bagaimana kita mau tindaklanjuti kalau kita sendiri tidak punya LHP,” bebernya
Untuk itu, dirinya mengaku telah meminta staf fraksi DPRD Kutim, untuk membuat surat kepada pimpinan meminta LHP BPK itu. “Jadi meminta supaya kita dapat foto copyannya, sehingga kita bisa mempelajari, dan kita bisa merekomendasikan tindakan perbaikan apa yang harus dilakukan.” Tutupnya (TK/ADV)