DPRD Berhasil Selesaikan Perda, Pastikan 80 Persen Naker Lokal Kerja di Perusahaan

SANGATTA. DPRD Kutim akhirnya berhasil menyelesaikan tugas, membuat Raperda Ketenagakerjaan menjadi Perda. Perda disahkan Senin (6/6/2022), dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil ketua Asti Mazar dan Arfan  serta  dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kutim Agusrianyah Ridwan,  Perda yang digodok sejak tahun lalu, berhasil diselesaikan, meskipun  dengan berbagai kendala.  Terupa mengakomodir keinginan tenaga kerja lokal ,  dikomparasi dengan isi UU lebih tinggi, termasuk keinginan dari para pengusah sendiri.

“Semua terakomodir,  dalam Perda tersebut. Karena itu, kami berharap, dalam implementasi Perda Keternagakerjaan ini nantinya akan memberikan keadilan  yang seadil-adilnya bagi tenaga kerja lokal, terutama terkait dengan kontrak kerja,” katanya.

Dalam perda ini, Agus juga mengakui telah mengatur persentasi tenaga kerja luar dengan lokal. Dimana, diatur tenaga kerja lokal  minimal 80 persen mengisi lowongan dalam perusahan yang berinvestasi di Kutim.  Tenaga kerja lokal inipun masih ada klasifikasinya diantaranya lahir di Kutim, Hanya sekolah di Kutim ataupun memang menetap di Kutim. “Semua diatur di Perda ini,” katanya.

Selain kewajiban perusahan, dalam Perda ini juga ada kewajiban pemerintah daerah, khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia yang lebih profesional. Dimana pemerintah wajib memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja, sesuai dengan spesifikasi  tenaga yang dibutuhkan perusahan yang hendak berinvestasi. Dengan mengadakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Sementara itu, lembaga pelatihan swasta pun wajib melakukan hal sama, termasuk perusahan yang akan berinvestasi,  harus melakukan pelatihan tenaga kerja sebelum melakukan perekrutan.

“dengan demikian, maka ada konektifitas antara kebutuhan tenaga kerja perusahan dengan sumber daya manusia yang tersedia. Jadi formulasi penerimaan dan ketersediaan SDM, jelas,” katanya.

Meskipun tenaga kerja lokal diatur dalam Perda tersebut, namun masalah Tenaga Kerja Asing, tidak.  Sebab menurut Agus, tenaga kerja asing sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya UU Omnibuslaw. “kita hanya berharap, TKA, harus terdafrtar di Disnaker, sehingga ketahuan posisinya di perusahan sebagai apa, jangan sampai jabatanya mengambil jabatan yang sebenarnya bisa diisi tenaga kerja Indonesia,” katanya. (jn/adv)