Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Kaltim, Kutai Timur494 Dilihat

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (6/6/2022) kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-11 tentang penyampaian nota penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang a. Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur. b, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Dalam Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan didampingi wakil Ketua 1 Asti Mazar, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan secara langsung nota penjelasan Kepala Daerah terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah, yakni  Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

“Dengan disampaikannya Nota Penjelasan Kepala Daerah ini, diharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat segera melaksanakan Pembahasan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” Ucap Ardiansya Sulaiman saat membacakan Nota penjelasan pemerintah

Dijelaskannya, adapun urgensi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah agar bisa segera dilakukan pembahasan Terhadap Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur nomor 2 tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Mengingat saat ini telah ditetapkan peraturan perundang-undangan terbaru yang relevan dipergunakan dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturam Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” Jelasnya

Dengan adanya regulasi baru tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 tahun 2015 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian dengan membuat Peraturan Daerah yang baru.

“Berkenaan dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, yang kami usulkan Pembahasannya ini, didasari atas urgensi bahwa telah dilaksanakan evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Daerah,” Terangnya

Selain itu, Berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, telah mengamanatkan mengevaluasi Penataan Perangkat Daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan Struktur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Urgensi penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan untuk menyelaraskan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah.

“Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebabkan perlu dilakukan evaluasi kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah untuk selanjutnya  dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan Perangkat Daerah,” Baca Ardiansyah Sulaiman

Lebih Lanjut, penataan juga dilakukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Selanjutnya dengan berlakunya Peraturan Menteri Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik mengamanatkan perlunya dilakukan penyesuaian bentuk kelembagaan Perangkat Daerah pengampu

Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” Imbuhnya (*/TK/ADV)